Seiring dengan itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah di Kabupaten Malinau juga diliburkan sementara dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Masa libur tersebut dimulai pada 16 Maret hingga 27 Maret 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Fiteriady, mengatakan para siswa akan kembali masuk sekolah pada 30 Maret setelah masa libur berakhir.
“Libur sekolah itu dari tanggal 16 Maret sampai 27 Maret, kemudian aktif kembali tanggal 30 Maret,” ujarnya kepada Radar Tarakan saat dimintai keterangan.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran bersama dari pemerintah pusat serta surat edaran Bupati Malinau terkait cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Menurutnya, selama masa libur tersebut tenaga pendidik juga mengikuti jadwal libur yang sama dengan para siswa.
“Artinya guru juga mengikuti jadwal libur siswa. Ini memberikan ruang bagi mereka untuk lebih banyak bersama keluarga,” katanya.
Meski tidak ada aktivitas belajar mengajar di sekolah selama masa libur, Dinas Pendidikan tetap menjaga komunikasi dengan pihak sekolah melalui grup WhatsApp yang terhubung dengan dinas.
Langkah ini dilakukan agar informasi penting dari pemerintah pusat tetap dapat segera diteruskan kepada sekolah-sekolah.
“Kalau ada informasi dari pusat, kita langsung share di grup-grup yang terhubung dengan kami, terutama grup sekolah supaya informasi itu tidak terputus,” jelasnya.
Dinas Pendidikan berharap para siswa dan tenaga pendidik dapat memanfaatkan masa libur dan cuti bersama ini dengan baik, baik untuk beristirahat maupun berkumpul bersama keluarga. Setelah masa libur berakhir, diharapkan seluruh siswa dapat kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim