Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DKPPKB Kabupaten Malinau, Jonlayri, mengatakan empat kecamatan yang masuk wilayah endemis yakni Kecamatan Malinau Kota, Malinau Utara, Malinau Barat, dan Malinau Selatan.
“Jika kita melihat riwayat kasus tahun sebelumnya, kecamatan yang endemis ada di Kecamatan Malinau Kota, Malinau Utara, Malinau Barat, dan Malinau Selatan,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Sabtu (14/3).
Ia menjelaskan, penetapan wilayah endemis tersebut didasarkan pada riwayat munculnya kasus DBD yang relatif lebih sering dibandingkan wilayah lain di Kabupaten Malinau.
Meski demikian, pihaknya menyebut kondisi kasus DBD di Malinau hingga saat ini masih dapat dikendalikan. Dinas Kesehatan juga terus melakukan pemantauan dan berbagai langkah pencegahan agar penyebaran penyakit tersebut tidak meningkat.
Jonlayri menambahkan, upaya pengendalian DBD tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah endemis, untuk rutin melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan cara menguras tempat penampungan air, menutup rapat wadah air, serta membersihkan atau mengubur barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk penyebab DBD. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim