Jika sebelumnya lulusan program yang disebut sebagai tenaga terampil desa tersebut diwajibkan mengabdi minimal dua tahun di desa asalnya, kini masa pengabdian itu dipangkas menjadi enam bulan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Fiteriady menjelaskan perubahan kebijakan ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kondisi desa yang tidak semuanya mampu menampung lulusan dalam jumlah banyak.
“Sebelumnya di perbup yang lama kita memberikan kebijakan bahwa minimal dua tahun mereka harus mengabdi. Nah setelah kita pertimbangkan dengan berbagai macam aspek, terutama banyaknya lulusan yang berasal dari desa-desa besar, maka masa pengabdian itu kita kurangi menjadi enam bulan,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Jumat (13/3).
Ia mencontohkan sejumlah desa dengan jumlah lulusan cukup banyak seperti Malinau Kota, Kuala Lapang, Tanjung Lapang hingga Pulau Sapi. Menurutnya, tidak semua lulusan dapat tertampung bekerja di kantor desa.
“Kan tidak mungkin semua ditampung di kantor desa. Pasti mereka juga harus bisa berkembang setelah lulus. Jangan sampai karena tidak mampu kita menampung mereka di kantor desa, mereka tidak punya pilihan lain,” katanya.
Dengan skema baru tersebut, para lulusan tetap menjalankan prinsip pengabdian kepada desa, namun memiliki kesempatan lebih luas untuk melanjutkan karier atau bekerja di tempat lain setelah masa pengabdian selesai.
“Setelah enam bulan mereka mengabdi, nanti bisa berganti dengan lulusan yang lain. Jadi desa itu terus memiliki tenaga terampil desa yang bekerja di desa masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah menyelesaikan masa pengabdian enam bulan tersebut, para lulusan bebas menentukan langkah selanjutnya, baik melanjutkan pengabdian maupun bekerja di sektor lain.
“Peluang mereka setelah enam bulan mengabdi untuk bekerja di tempat lain silakan. Yang penting prinsip pengabdiannya tetap ada,” pungkasnya. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim