Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Partisipasi Perubahan Sertifikat Tanah ke Elektronik di Malinau Masih Rendah

Dip Ratar • Jumat, 6 Maret 2026 | 19:47 WIB

Kepala Kantor ATR/BPN Malinau, Endang Wariyanti Agustina.
Kepala Kantor ATR/BPN Malinau, Endang Wariyanti Agustina.
MALINAU – Program sertifikat tanah elektronik yang diterapkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malinau terus berjalan. Namun hingga saat ini, partisipasi masyarakat yang secara mandiri mengajukan perubahan sertifikat tanah dari bentuk analog ke sertifikat elektronik masih tergolong rendah.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Malinau, Endang Wariyanti Agustina mengatakan masyarakat yang datang langsung ke kantor pertanahan untuk mengajukan perubahan sertifikat masih belum banyak.

“Kalau memang masyarakat yang datang sendiri langsung ke kami untuk meminta perubahan sertifikat dari analog menjadi sertifikat elektronik mungkin masih rendah,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Kamis (5/3).

Meski demikian, sejak tahun 2024 pemerintah telah menghentikan penerbitan sertifikat tanah dalam bentuk analog. Seluruh sertifikat yang diterbitkan saat ini sudah menggunakan sistem elektronik.

“Sejak tahun 2024, tepatnya sekitar Juni atau Juli, sudah ada arahan untuk tidak lagi menerbitkan sertifikat analog. Jadi sertifikat yang kita terbitkan sekarang sudah sertifikat elektronik,” jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik umumnya terjadi bersamaan dengan kegiatan pertanahan lainnya, bukan karena permohonan langsung dari masyarakat.

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah manual dan ingin memperbaruinya menjadi sertifikat elektronik, Endang menjelaskan prosesnya dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor pertanahan.

“Kalau masih punya sertifikat manual dan ingin diupdate menjadi sertifikat elektronik, silakan datang ke kantor pertanahan. Nanti dilakukan kegiatan yang namanya penataan batas,” katanya.

Penataan batas tersebut berlaku untuk sertifikat lama yang diterbitkan sebelum tahun 2024. Dalam prosesnya, masyarakat akan dikenakan biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarnya menyesuaikan luas bidang tanah.

“Untuk biayanya tergantung luas tanah. Semakin besar bidang tanahnya, otomatis biayanya juga akan menyesuaikan karena itu masuk dalam PNBP,” pungkasnya. (*/dip/lim)

Editor : Azward Halim