Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Malinau, Erly Sumiyati, menjelaskan bahwa skema awal subsidi tersebut diperuntukkan bagi rute Malinau–Tarakan. Namun khusus pada hari-hari besar keagamaan seperti Natal dan Idulfitri, subsidi juga disiapkan untuk perjalanan sebaliknya, yakni rute Tarakan–Malinau menggunakan speedboat.
Menurutnya, program ini ditujukan khusus bagi warga Kabupaten Malinau yang berada di Tarakan maupun Bulungan melalui DAMRI dan ingin pulang ke Malinau saat Lebaran.
“Subsidi ini khusus untuk warga Malinau dengan melampirkan identitas. Untuk orang dewasa menggunakan KTP, sedangkan anak-anak bisa menggunakan kartu identitas anak (KIA) atau aartu keluarga,” ujarnya Kepada Radar Tarakan, Jumat (6/3).
Untuk rute speedboat Tarakan–Malinau selama periode mudik Lebaran, program subsidi direncanakan berlaku mulai 16 hingga 29 Maret 2026.
Selain transportasi sungai, pemerintah daerah juga menyediakan subsidi transportasi darat menggunakan bus Damri pada rute Tanjung Selor-Malinau serta Tana Tidung-Malinau.
Terkait besaran bantuan, Erly menyebutkan subsidi yang diberikan sebesar Rp 100 ribu per orang untuk penumpang speedboat. Sementara untuk penumpang bus Damri, subsidi yang diberikan sebesar Rp 90 ribu per orang.
Untuk teknis pelaksanaannya, warga Malinau yang berada di Tarakan nantinya dapat menunjukkan identitas kepada petugas dari Pemerintah Kabupaten Malinau yang akan melayani di lokasi. Masyarakat juga diminta membawa fotokopi KTP sebagai syarat administrasi.
Ia pun mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan program subsidi tersebut dengan sebaik-baiknya. “Kehadiran pemerintah daerah di sini untuk meringankan beban masyarakat dan memperlancar arus perjalanan mudik selama Lebaran,” pungkasnya. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim