Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tiga Tahun Mandek Pengakuan Masyarakat Hukum Adatdi Malinau, Skema Komunitas Kolektif Segera Disiapkan

Dip Ratar • Jumat, 6 Maret 2026 | 19:42 WIB

MANDEK: Rapar Koordinasi Masyarakat Hukum Adat Kecamatan Sungai Tubu bersama Pemda Malinau.
MANDEK: Rapar Koordinasi Masyarakat Hukum Adat Kecamatan Sungai Tubu bersama Pemda Malinau.
MALINAU – Proses pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di wilayah Sungai Tubu, Kabupaten Malinau, yang telah berjalan selama hampir tiga tahun belum menunjukkan hasil signifikan. Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Malinau menyiapkan skema baru berupa pembentukan komunitas adat secara kolektif sebagai langkah untuk mempercepat proses pengakuan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau, dr John Felix Rundupadang menjelaskan bahwa sejak 2022 pemerintah sebenarnya telah mendorong pembentukan komunitas wilayah besar yang melibatkan empat etnis, yakni Punan, Abai, Kayan Merat, dan Sa’ban. Namun saat itu muncul kekhawatiran dari masyarakat bahwa jika bergabung dalam komunitas besar, proses pengusulan hutan adat akan menjadi lebih sulit.

Karena pertimbangan tersebut, masyarakat kemudian memilih untuk mengusulkan pengakuan melalui komunitas adat yang lebih kecil. Pendekatan ini dinilai lebih mudah karena setiap komunitas dapat mengurus pengusulan wilayah adatnya masing-masing.

“Sehingga waktu itu mereka berpikir lebih baik masuk dalam komunitas adat yang lebih kecil karena dianggap lebih mudah untuk mengusulkan hutan adat,” ujarnya Kepada Radar Tarakan saat ditemui usai Rakor Masyarakat Hukum Adat Sungai Tubu.

Namun setelah berjalan hampir tiga tahun, upaya tersebut justru mengalami kendala. Konflik tenurial di masing-masing wilayah belum dapat diselesaikan sehingga proses pengusulan MHA tidak dapat dilanjutkan.

“Kalau konflik tenurialnya tidak selesai, maka pengusulan masyarakat hukum adat juga tidak bisa diproses,” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah daerah kembali mendorong pembentukan komunitas adat dalam skala besar atau kolektif. Skema ini diharapkan dapat menjadi wadah awal untuk pengakuan masyarakat adat sebelum nantinya komunitas-komunitas kecil melanjutkan prosesnya secara bertahap.

Menurutnya, langkah ini juga bertujuan mengurangi tekanan yang selama ini dirasakan masyarakat dalam proses pengakuan yang cukup panjang. Dengan adanya pengakuan secara kolektif terlebih dahulu, masyarakat dapat lebih tenang menyelesaikan persoalan internal, termasuk terkait batas wilayah adat.

John Felix menambahkan bahwa pada dasarnya masyarakat adat di Kalimantan telah memahami batas wilayah mereka yang biasanya ditandai oleh batas-batas alam seperti sungai, gunung, atau bentang alam lainnya. Namun dalam proses penetapan resmi, sering muncul perbedaan pandangan yang membuat penyelesaian konflik menjadi lebih lama.

Karena itu, pemerintah daerah berupaya mencari jalan tengah agar proses pengakuan masyarakat adat tetap dapat berjalan meski menghadapi berbagai kendala di lapangan. Pemerintah juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan berbagai persoalan batas wilayah secara bertahap. (*/dip/lim)

Editor : Azward Halim