Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

ATR/BPN Malinau Bentuk GTRA 2026, Siapkan 650 Bidang Redistribusi Tanah

Dip Ratar • Jumat, 6 Maret 2026 | 19:35 WIB

GTRA: Rapat pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau.
GTRA: Rapat pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Ruang Intulun, Kantor Bupati Malinau.
MALINAU – Upaya penataan dan pemerataan kepemilikan tanah bagi masyarakat terus dilakukan Pemkab Malinau melalui program reforma agraria. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malinau membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2026.

Pembentukan tim ini menjadi langkah awal dalam pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Malinau pada tahun 2026, dengan target redistribusi sebanyak 650 bidang tanah pada tahun ini.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Malinau, Endang Wariyanti Agustina mengatakan rapat tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai pembuka berbagai program reforma agraria yang akan dijalankan.

“Ini memang rapat pembentukan tim Gugus Tugas Reforma Agraria tahun 2026 untuk Kabupaten Malinau. Kegiatan ini sebenarnya rutin, menjadi kegiatan pembuka untuk kegiatan yang lainnya,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Kamis (5/3).

Ia menjelaskan, pada tahun 2026 pihaknya menargetkan program redistribusi tanah sebanyak 650 bidang bagi masyarakat. Namun untuk lokasi pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi bersama pihak terkait.

“Untuk target kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria seperti tahun-tahun yang lalu, kami punya kegiatan redistribusi tanah sebanyak 650 bidang. Untuk lokasinya masih dalam proses pembahasan,” jelasnya.

Secara gambaran awal, program redistribusi tanah tersebut direncanakan berada di beberapa desa di wilayah Kecamatan Malinau Selatan, di antaranya Desa Paya Seturan dan Tanjung Nanga. Lokasi tersebut dipilih sebagai bagian dari pemerataan program reforma agraria di wilayah Malinau.

Endang menambahkan, Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan wadah koordinasi lintas sektor. Meskipun Kantor ATR/BPN bertindak sebagai pelaksana teknis, pelaksanaan program tetap melibatkan pemerintah daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Untuk GTRA ini memang kami sebagai pelaksana, tetapi rumah besarnya ada di pemerintah daerah dan Forkopimda. Jadi koordinasi dilakukan melalui forum ini, baik secara resmi seperti rapat hari ini maupun dalam kegiatan lainnya,” pungkasnya. (*/dip/lim)

Editor : Azward Halim