“Masyarakat yang hendak mudik dan merasa tidak aman menyimpan kendaraannya di rumah, boleh menitipkan di kantor Polsek terdekat atau di Polres,” ujarnya Kepada Radar Tarakan, Senin (2/3).
Ia menjelaskan, warga yang menggunakan angkutan udara melalui bandara maupun angkutan laut melalui pelabuhan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Kendaraan roda dua maupun roda empat dapat diparkir di halaman kantor kepolisian selama masa mudik.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meminimalisir potensi tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan, mengingat masa libur Lebaran berlangsung cukup panjang dan banyak rumah dalam keadaan kosong.
“Nanti masyarakat bisa langsung datang ke Polsek atau Polres, sampaikan saja bahwa hendak mudik dan ingin menitipkan kendaraan selama masa mudik,” jelasnya.
Polres Malinau berharap dengan adanya fasilitas penitipan kendaraan tersebut, diharapkan warga Malinau dapat melaksanakan perjalanan mudik dengan lebih tenang, tanpa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim