Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ribuan Sertifikat Belum Diambil, ATR/BPN Malinau Imbau Warga Segera Datang ke Kantor

Dip Ratar • Selasa, 24 Februari 2026 | 18:29 WIB

 

ILUSTRASI: Warga Malinau saat menerima sertifikat tanah usai mengikuti PTSL tahun 2025 yang difasilitasi Pemda Malinau.
ILUSTRASI: Warga Malinau saat menerima sertifikat tanah usai mengikuti PTSL tahun 2025 yang difasilitasi Pemda Malinau.
MALINAU – Ribuan sertifikat tanah yang telah diterbitkan melalui program PTSL dan redistribusi tanah di Kabupaten Malinau hingga kini belum diambil oleh pemiliknya. Kantor ATR/BPN Kabupaten Malinau pun mengimbau masyarakat segera datang ke kantor untuk melakukan pengambilan.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Malinau, Endang Wariyanti Agustina mengungkapkan hingga saat ini masih banyak sertifikat yang belum diambil oleh pemiliknya. Sertifikat tersebut merupakan sisa dari beberapa tahun pelaksanaan program.

“Masih banyak yang belum diambil. Kalau dibilang ribuan, ya banyak, tapi itu akumulasi dari beberapa tahun, bukan satu tahun saja,” ujarnya Kepada Radar Tarakan, Selasa (24/2).

Menurutnya, pihak ATR/BPN telah berupaya melakukan penyerahan sertifikat baik dengan mengundang masyarakat ke kantor maupun turun langsung ke desa-desa. Namun, tingkat kehadiran warga masih rendah.

“Kadang kami sudah buka layanan di kantor selama satu minggu, sudah diinformasikan melalui media sosial juga, tapi yang datang tidak sampai sepuluh orang,” jelasnya.

Ia mencontohkan, saat membuka layanan pengambilan sertifikat di loket selama beberapa hari, respons masyarakat masih minim. Padahal, sertifikat yang telah terbit seharusnya segera diambil agar memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Endang menegaskan, seluruh proses penerbitan sertifikat selalu diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Bahkan pada tahun sebelumnya, proses PTSL telah rampung pada Oktober, termasuk pencetakan sertifikat.

Namun demikian, proses penyerahan masih berjalan karena belum semua pemilik datang mengambil dokumen mereka.

“Kami harap masyarakat yang sudah menjadi peserta PTSL maupun redistribusi tanah bisa segera datang ke kantor untuk mengambil sertifikatnya,” imbaunya.

Ia juga menegaskan, sertifikat tanah merupakan dokumen penting sebagai bukti sah kepemilikan yang memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dengan mengambil sertifikat, pemilik dapat menghindari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.

ATR/BPN Malinau berharap masyarakat yang telah menjadi peserta PTSL maupun redistribusi tanah segera memanfaatkan kesempatan tersebut dan tidak menunda pengambilan sertifikat yang telah diterbitkan. (*/dip/lim)

Editor : Azward Halim