Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Malinau, Endang Wariyanti Agustina menyampaikan bahwa program redistribusi tanah berbeda dengan PTSL. Redistribusi merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan yang terlebih dahulu harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kalau pelepasan kawasan hutan itu kewenangannya di kementerian. Setelah ada SK pelepasan, baru kami bisa memproses sertifikatnya melalui program redistribusi tanah,” jelasnya.
Untuk tahun ini, pihaknya menargetkan sekitar 650 bidang, dengan rencana lokasi di wilayah Malinau Selatan dan sekitarnya. Beberapa wilayah yang masuk dalam pendataan awal di antaranya Paya Seturan dan kawasan di Malinau Selatan Hilir.
“Dua tahun terakhir kami banyak di Malinau Utara dan Mentarang. Tahun ini rencananya bergeser ke Malinau Selatan,” ujarnya.
Namun demikian, pelaksanaan redistribusi tanah 2026 masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Hingga saat ini, juknis tersebut masih dalam proses di Jakarta.
“Kami belum bisa jalan sebelum Juknis turun. Kalau sudah ada, baru bisa mulai tahapan pelaksanaan,” katanya.
Endang menegaskan, sama seperti PTSL, prinsip utama dalam redistribusi tanah adalah status lahan harus clean and clear atau tidak dalam sengketa. Jika masih terdapat permasalahan hukum atau batas lahan, maka proses tidak dapat dilanjutkan hingga persoalan tersebut diselesaikan.
Melalui program redistribusi tanah ini, diharapkan masyarakat yang telah menempati atau menguasai lahan eks kawasan hutan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya melalui sertifikat resmi. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim