Libur panjang ini merupakan perpaduan antara hari libur nasional Imlek yang jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026, dan cuti awal Ramadan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas Pendidikan.
Di saat yang sama, Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau mengumumkan libur sekolah menyambut awal Ramadan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/116/Dikdas/Disdik tentang masa libur sekolah menjelang pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Malinau, Francis, menyampaikan bahwa peserta didik jenjang SD dan SMP diberikan libur khusus awal puasa selama tiga hari. “Untuk libur awal puasa atau menyambut Ramadan, kita tetapkan selama tiga hari, mulai 18 sampai 20 Februari 2026,” ujarnya, Rabu (18/2).
Dengan demikian, masa libur tersebut berlanjut dari libur nasional Imlek hingga cuti awal Ramadan, sehingga total libur sekolah terhitung hampir sepekan penuh.
Siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah pada Senin, 23 Februari 2026. Selain mengatur masa libur awal puasa, Dinas Pendidikan juga melakukan penyesuaian waktu kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadan. “Edaran ini juga memuat penyesuaian kegiatan belajar mengajar selama Ramadan,” tambahnya.
Pasca-libur panjang, skema KBM di sekolah akan disesuaikan dengan kondisi bulan suci. Pihak sekolah juga diminta proaktif menyelenggarakan kegiatan penguatan rohani bagi siswa selama Ramadan. (*/dip/lim)