Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Malinau, Umar Maya menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, manasik haji tingkat kabupaten dapat dilaksanakan apabila jumlah jemaah mencapai minimal 45 orang.
“Tahun ini jemaah Malinau hanya dua orang, sehingga tidak memungkinkan untuk menggelar manasik sendiri. Karena itu, kami bergabung dengan Bulungan,” ujarnya.
Selain Malinau, Kabupaten Tana Tidung yang memiliki tujuh jemaah juga turut bergabung dalam manasik yang dipusatkan di Tanjung Selor, Bulungan. Penggabungan ini dilakukan agar pembinaan jemaah tetap berjalan optimal meski jumlah peserta terbatas di masing-masing daerah.
Umar menegaskan, manasik haji merupakan tahapan penting sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. Dalam kegiatan tersebut, jemaah mendapatkan pembekalan mengenai tata cara pelaksanaan ibadah haji, praktik manasik, hingga kesiapan kesehatan dan administrasi perjalanan.
“Manasik ini sangat penting agar jemaah memahami seluruh rangkaian ibadah haji. Walaupun jumlahnya sedikit, hak jemaah tetap sama dan pembinaannya tetap maksimal,” jelasnya.
Untuk keberangkatan tahun 2026, dua jemaah asal Malinau akan tergabung dalam Kloter 7 bersama jemaah dari Bulungan, Nunukan, Tarakan, dan Tana Tidung. Keberangkatan dijadwalkan pada awal Mei 2026, dengan proses masuk asrama embarkasi sehari sebelumnya.
Meski tahun ini jumlah jemaah hanya dua, Kemenhaj Malinau memastikan seluruh tahapan pelayanan, mulai dari manasik hingga keberangkatan, tetap dilaksanakan sesuai standar yang berlaku. Diharapkan pada tahun-tahun mendatang, jumlah jemaah Malinau yang berangkat kembali meningkat seiring pergerakan antrean di tingkat provinsi. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim