Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Malinau, Erly Sumiyati mengatakan bahwa dari seluruh SPBU yang beroperasi di Malinau, baru satu perusahaan yang telah mengantongi izin Tersus, yakni PT Jacqlien Sukses Energi. Sementara SPBU lainnya masih dalam proses pengurusan.
“Saat ini baru PT Jacqlien Sukses Energi yang sudah memiliki izin Tersus. Yang lain masih berproses,” ujarnya, Sabtu (14/2).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dari Kementerian Perhubungan, seluruh kegiatan bongkar muat BBM kini wajib menggunakan izin Tersus. Sebelumnya, para pemilik SPBU masih menggunakan izin pemanfaatan garis pantai (PGP) yang diperbarui setiap tahun.
Perubahan regulasi tersebut sempat berdampak pada distribusi BBM di Malinau. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan tidak memberikan izin bongkar muat kepada SPBU yang belum memiliki Tersus, sehingga sempat terjadi kelangkaan BBM.
“Karena aturan itu, KSOP sempat tidak memberikan izin bongkar muat untuk seluruh SPBU di Malinau. Dampaknya, sempat terjadi kelangkaan BBM,” jelasnya.
Untuk mencegah kekosongan pasokan, Pemerintah Kabupaten Malinau harus mengirimkan surat dukungan kepada KSOP agar diberikan izin sementara. Namun izin tersebut bersifat terbatas dan harus diperpanjang secara berkala.
Beberapa perusahaan seperti PT Semoga Jaya disebutkan proses izinnya telah sampai di tingkat kementerian. Sementara PT Beringin Jaya Utama Putra masih dalam tahap pengurusan di KSOP. Kendala yang dihadapi antara lain biaya pengurusan yang cukup besar serta proses administrasi yang memerlukan waktu dan koordinasi lintas instansi.
Jika kondisi ini terus berlanjut dan izin sementara tidak lagi diperpanjang, distribusi BBM di Malinau berpotensi terganggu. Hal itu tentu akan berdampak langsung pada masyarakat dan sektor ekonomi yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim