Landasan perubahan kewenangan ini besrdasarakan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah (Perpres 92/2025) yang mulai berlaku pada 8 September 2025 lalu. Regulasi ini menjadi dasar hukum pembentukan kementerian baru yang khusus menangani urusan haji dan umrah.
Seiring kebijakan tersebut, pelayanan haji di Kabupaten Malinau kini resmi tidak lagi menjadi bagian dari Kemenag. Memasuki tahun 2026, seluruh urusan haji dan umrah di Malinau ditangani melalui Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah yang berlokasi di Malinau Utara.
Kepala Kemenag Kabupaten Malinau, Sapriansyah Alie membenarkan bahwa urusan haji dan umrah telah dipisahkan dari Kemenag. Sejak awal 2026, layanan seperti konsultasi, pendaftaran, hingga pengurusan dokumen keberangkatan haji dan umrah sudah berada di bawah kementerian baru tersebut.
“Secara resmi haji itu sudah memiliki kementerian sendiri, yaitu Kementerian Haji dan Umrah. Jadi untuk 2026 ini sekarang ada kantor khusus yang membidangi,” ujarnya.
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Malinau kini berdiri sendiri dan terpisah dari Kantor Kemenag. Lokasinya berada di sekitar Islamic Centre, Kecamatan Malinau Utara. Jabatan kepala kantor kementerian baru di tingkat lokal diisi oleh Haji Umar, yang sebelumnya memimpin seksi haji di lingkungan Kemenag, dengan kantor yang berada di samping Islamic Centre Malinau.
Seiring perubahan struktural tersebut, seluruh pelayanan haji dan umrah tidak lagi dipusatkan di Kantor Kemenag Malinau. Masyarakat yang ingin mengurus layanan terkait kini diarahkan ke gedung baru di kawasan Islamic Centre, tepatnya di sisi kanan bangunan utama.
Meski secara kelembagaan telah berpisah sejak awal 2026, Sapriansyah menyebutkan bahwa proses transisi masih terus berjalan. Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, Kemenag Malinau masih memberikan dukungan teknis di lapangan. “Tenaganya masih kita perbantukan, khususnya untuk tenaga administrasi,” tutupnya. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim