Kepala Seksi Penunjang RSUD Malinau, Ranu Wijaya, menjelaskan bahwa ruang cytotoxic ini bukan merupakan laboratorium umum, melainkan ruangan khusus yang dirancang sesuai standar keamanan untuk menangani obat-obatan kemoterapi yang tergolong berisiko tinggi. “Ruang ini dipakai khusus untuk meracik obat kemo, supaya aman untuk pasien maupun tenaga kesehatan,” ujarnya.
Secara lokasi, ruang cytotoxic berada di belakang ruang rawat inap Teratai RSUD Malinau. Kehadiran fasilitas ini menjadi langkah penting dalam memperkuat layanan kanker di daerah, sekaligus mendekatkan akses pengobatan bagi masyarakat.
Selama ini, pasien kanker di Kabupaten Malinau harus dirujuk ke luar daerah, terutama ke Samarinda, untuk menjalani kemoterapi. Dengan adanya ruang cytotoxic di RSUD Malinau, proses peracikan obat kemoterapi dapat dilakukan langsung di rumah sakit setempat, sehingga pasien tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan tersebut.
Untuk mendukung operasional layanan ini, RSUD Malinau telah menyiapkan sekitar 4–5 orang apoteker dan tenaga kefarmasian yang telah mendapatkan pelatihan khusus. Selain itu, layanan ini juga akan didukung oleh satu orang dokter sebagai penanggung jawab medis.
Ranu menambahkan, penyediaan fasilitas ini merupakan bagian dari kerja sama dengan Kementerian Kesehatan, di mana pemerintah daerah menyiapkan bangunan dan sumber daya manusia, sementara peralatan utama didukung melalui program pemerintah pusat.
Dengan hadirnya ruang cytotoxic ini, RSUD Malinau diharapkan dapat semakin memperkuat layanan penanganan kanker dan memberikan kemudahan akses pengobatan bagi masyarakat, tanpa harus lagi bergantung pada rujukan ke luar daerah. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim