MALINAU – Angka pernikahan dini di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan dalam empat tahun terakhir. Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa satu dari lima perempuan di Malinau menikah pertama kali sebelum berusia 17 tahun.
Berdasarkan Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malinau 2025 yang memotret kondisi hingga tahun 2024, persentase perempuan yang menikah pada usia 16 tahun ke bawah mencapai 19,44 persen. Angka ini melonjak lebih dari dua kali lipat atau sekitar 107 persen dibandingkan tahun 2022 yang berada di angka 9,37 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pernikahan dini tidak lagi menjadi kasus sporadis, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sosial yang berdampak luas, terutama terhadap masa depan anak perempuan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Sosial (DP3AS) Kabupaten Malinau, Lawing Liban, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan pendekatan langsung kepada keluarga.
Ia mencontohkan kasus terbaru yang melibatkan anak usia setara pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam kasus tersebut, DP3AS telah melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak keluarga.
“Kami sudah berupaya menemui pihak keluarga. Karena ini menyangkut masa depan anak, baik dari sisi legal, kesehatan reproduksi, maupun dampak sosial yang akan dihadapi,” ujar Lawing saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/1).
Menurutnya, DP3AS telah menjalankan prosedur pencegahan dengan menurunkan tim untuk melakukan mediasi dan pendekatan persuasif. Bahkan, komunikasi dengan keluarga telah dilakukan lebih dari satu kali.
“DP3AS sudah dua kali membangun komunikasi dengan pihak keluarga,” jelasnya.
Namun demikian, upaya tersebut tidak selalu membuahkan hasil. Lawing mengakui bahwa keputusan akhir sering kali berada di tangan orang tua, yang dalam beberapa kasus tetap melangsungkan pernikahan dini karena dorongan lingkungan dan faktor budaya.
“Sering kali keputusan kembali pada kehendak orang tua dan tekanan dari lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Tren pernikahan dini ini juga berkorelasi erat dengan tingkat pendidikan. Data BPS menunjukkan bahwa perempuan dengan pendidikan rendah memiliki kerentanan lebih tinggi untuk menikah di usia muda.
Perempuan yang hanya menamatkan pendidikan SD ke bawah tercatat memiliki kecenderungan 1,27 kali lebih besar untuk menikah dini dibandingkan perempuan dengan pendidikan yang lebih tinggi. Kondisi ini sejalan dengan kasus anak usia 13 tahun yang ditangani DP3AS, di mana pernikahan menyebabkan anak kehilangan hak atas pendidikan formal.
DP3AS Malinau menilai bahwa peran keluarga menjadi faktor kunci dalam menekan angka pernikahan dini. Tanpa kesadaran dan komitmen dari orang tua, upaya pencegahan dari pemerintah akan sulit berjalan optimal. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim