Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Naik 0,32 Pesren, Pengangguran Malinau Masih Kategori Bisa Kerja

Dip Ratar • Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56 WIB

 

NAIK: Pekerja Operator SPBU yang sedang mengisi bahan bakar kepada pelanggan di SPBU Beringin Malinau.
NAIK: Pekerja Operator SPBU yang sedang mengisi bahan bakar kepada pelanggan di SPBU Beringin Malinau.
MALINAU – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malinau mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Malinau mengalami kenaikan pada tahun 2025. Meski naik 0,32 poin, kondisi ketenagakerjaan Malinau masih berada dalam kategori full employment atau kesempatan kerja penuh.

Kepala BPS Malinau, Yanuar Dwi Cristyawan menjelaskan bahwa TPT Malinau meningkat dari 3,10 persen pada 2024 menjadi 3,42 persen pada 2025. Namun angka tersebut masih berada di bawah batas pengangguran yang secara teori ekonomi dianggap normal.

“Dalam konsep full employment, tingkat pengangguran di bawah 4 persen masih dianggap wajar. Jadi meskipun ada kenaikan, kondisi ketenagakerjaan Malinau masih tergolong baik,” ujar Yanuar Kepada Radar Tarakan, Kamis (22/01).

Ia menegaskan, kenaikan pengangguran tersebut bukan disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran, melainkan karena bertambahnya jumlah angkatan kerja baru. Setiap tahun, lulusan SMA maupun perguruan tinggi masuk ke pasar kerja dan membutuhkan waktu untuk terserap.

“Pengangguran itu tidak mungkin nol persen. Selalu ada lulusan baru yang sedang mencari kerja. Itu bagian dari dinamika pasar tenaga kerja dan merupakan kondisi yang normal,” jelasnya.

Berdasarkan data BPS, jika dilihat dari sisi gender, tingkat pengangguran laki-laki justru mengalami penurunan dari 3,59 persen menjadi 3,22 persen. Sebaliknya, tingkat pengangguran perempuan mengalami peningkatan dari 2,26 persen menjadi 3,71 persen.

Menurut Yanuar, fluktuasi pengangguran dalam kondisi full employment merupakan hal yang lazim terjadi, selama kenaikannya tidak melewati ambang batas lima persen.

“Selama pengangguran masih di bawah lima persen dan tidak disebabkan oleh PHK massal, maka kondisinya masih bisa dikatakan sehat,” tambahnya.

Ke depan, BPS mendorong pemerintah daerah agar memperkuat kebijakan penyerapan tenaga kerja, khususnya bagi angkatan kerja baru dan perempuan, melalui program pelatihan, magang, serta pengembangan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di Malinau. (*/dip/lim)

Editor : Azward Halim