Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Jempol!!! UMK Malinau 2026 Sebesar Rp 4 Juta, Naik 5 Persen

Dip Ratar • Rabu, 24 Desember 2025 | 04:41 WIB
NAIK: DPK dan Pemkab Malinau saat rapat menyepakati UMK Malinau naik 5 persen.
NAIK: DPK dan Pemkab Malinau saat rapat menyepakati UMK Malinau naik 5 persen.

MALINAU – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Malinau secara resmi menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Malinau tahun 2026 sebesar 5 persen atau menjadi Rp 4.040.073. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa (23/12).

Penetapan nilai UMK 2026 ini dilakukan setelah melalui perhitungan sejumlah variabel, di antaranya Pertumbuhan Ekonomi (PE), tingkat inflasi, serta indeks tertentu (alpha) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

UMK Malinau 2026 tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 198.512 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.841.561.

Koordinator KSBSI Wilayah Malinau, Herlian mengatakan kenaikan UMK ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan Kabupaten setelah melalui rangkaian pembahasan selama sepekan terakhir.

“Ada kenaikan UMK Malinau tahun 2026 menjadi Rp 4.040.073. Ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Selasa (23/12).

Herlian menjelaskan, perwakilan pekerja memahami kondisi dan tantangan yang saat ini dihadapi perusahaan sebagai pemberi kerja, khususnya akibat dinamika ekonomi yang terjadi di Kabupaten Malinau.

Menurutnya, gejolak ekonomi di sektor pertambangan dan kehutanan, ditambah dengan masa transisi energi, menjadi pertimbangan penting sehingga kenaikan UMK tahun ini tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.

“Intinya kami berharap kenaikan UMK ini menjadi jalan tengah yang adil bagi perusahaan maupun pekerja. Kami memahami kondisi ekonomi perusahaan, terutama di tengah masa transisi energi saat ini,” katanya.

Dengan telah disepakatinya UMK Malinau tahun 2026 di tingkat kabupaten, selanjutnya hasil keputusan tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk ditetapkan secara resmi sebagai Upah Minimum Kabupaten Malinau tahun 2026. (*/dip/lim)

Editor : Azward Halim