Pembahasan dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau bersama 12 unsur Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Malinau. Rapat tersebut difokuskan pada komponen dan formula penyesuaian upah sesuai regulasi terbaru.
Sebagai informasi, UMK Malinau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3,84 juta. Sementara itu, rapat yang digelar saat ini membahas penyesuaian UMK untuk tahun 2026.
Penyesuaian UMK berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang resmi diterbitkan pada 17 Desember 2025.
Wakil Sekretaris DPK Malinau, Lewi Mawa, menyampaikan sejumlah poin penting yang perlu disepakati bersama dalam pembahasan tersebut. Menurutnya, seluruh proses mengacu pada formula baku yang telah dirinci dalam PP Pengupahan terbaru.
“Pada rapat sebelumnya, kita sudah menentukan hal-hal yang perlu disiapkan terkait pembahasan hari ini, termasuk data-data yang diperlukan,” ungkap Lewi dalam rapat.
Jika pada pertemuan sebelumnya DPK Malinau lebih banyak membahas kesiapan dan kelengkapan data, pada rapat kali ini fokus diarahkan pada penerapan formula penghitungan upah sesuai PP terbaru.
“Saat ini, dasar penghitungan dan penyesuaian UMK sepenuhnya berpedoman pada PP Pengupahan yang baru,” jelasnya.
Rapat tersebut dihadiri unsur perwakilan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, serta dewan pakar.
Pembahasan nilai penyesuaian UMK masih dilakukan secara internal bersama DPK Malinau. Selanjutnya, hasil perhitungan dan kesepakatan antara unsur pekerja dan pengusaha akan disampaikan kepada Bupati Malinau untuk ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim