Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Biaya Izin Terminal Khusus Mahal, SPBU di Malinau Terkendala

Dip Ratar • Minggu, 21 Desember 2025 | 18:46 WIB

 

BBM LANGKA: Pershop Malinau Kota dipadati kendaraan akibat kelangkaan BBM.
BBM LANGKA: Pershop Malinau Kota dipadati kendaraan akibat kelangkaan BBM.
MALINAU - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Kabupaten Malinau dalam beberapa hari terakhir dipicu oleh terkendalanya perizinan sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), khususnya terkait kewajiban peningkatan izin bongkar muat menjadi terminal khusus (tersus).

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Malinau, Erly Sumiyati mengungkapkan ,bahwa salah satu kendala utama yang dihadapi SPBU dalam mengurus izin Tersus adalah tingginya biaya pengurusan perizinan.

“Dari penjelasan pihak SPBU yang sempat kami tanyakan, kendala mereka itu biayanya cukup mahal, cukup tinggi untuk mengurus izin tersebut. Itu yang membuat proses perizinan mereka tersendat,” ujarnya, Sabtu (20/12).

Ia menjelaskan, sejak Agustus 2025, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan telah menyampaikan kepada SPBU di Malinau agar memperpanjang atau meningkatkan izin bongkar muat BBM dari izin pemanfaatan garis pantai menjadi Terminal Khusus.

Namun hingga diberikan tiga kali surat teguran, sebagian besar SPBU belum juga merespons permintaan tersebut. Pada awal Desember 2025, KSOP menghentikan sementara aktivitas bongkar muat BBM dari Tarakan ke Malinau. “Karena belum ada respons setelah tiga kali teguran, akhirnya KSOP menyetop bongkar muat BBM. Dari semua SPBU, hanya satu yang sedang berproses mengurus izin tersus, yaitu PT Jacqlien Sukses Energi,” jelasnya.

PT Jacqlien Sukses Energi yang berlokasi di Kecamatan Malinau Selatan menjadi satu-satunya SPBU yang masih diperbolehkan melakukan bongkar muat BBM, meskipun izin Terminal Khususnya belum sepenuhnya terbit, lantaran sudah menunjukkan itikad mengurus perizinan.

Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya distribusi BBM di Malinau dan memicu kelangkaan di sejumlah SPBU. Pemerintah Kabupaten Malinau pun akhirnya mengajukan surat permohonan kebijakan kepada KSOP agar SPBU lainnya diberi kelonggaran bongkar muat demi menjaga pasokan BBM, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Walaupun diberi kelonggaran sampai 31 Desember, semua SPBU tetap diwajibkan segera mengurus izin Terminal Khusus sesuai ketentuan KSOP,” pungkasnya. (*/dip/lim)

Editor : Azward Halim