MALINAU - Dugaan pencurian sarang burung walet di Kabupaten Malinau terungkap secara tak terduga. Kasus tersebut terbongkar saat polisi menangani laporan cekcok rumah tangga yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat.
Keributan pasutri itu dilaporkan masyarakat melalui ketua RT setempat karena dinilai mengganggu ketertiban lingkungan. Laporan kemudian diteruskan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Malinau Barat untuk ditindaklanjuti.
Petugas kepolisian yang mendatangi rumah pasutri tersebut awalnya hanya melakukan pengecekan dan klarifikasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Namun, saat pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan, termasuk sarang burung walet.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah pemilik mobil rental yang sebelumnya disewa oleh terduga pelaku menghubungi polisi.
Dalam kendaraan tersebut, ditemukan sarang burung walet beserta alat pencungkil yang diduga digunakan untuk mengambil sarang.
Kapolsek Malinau Barat, Ipda Jhonson Parlindungan Simbolon mengatakan, bahwa penanganan awal kasus tersebut murni berangkat dari laporan keributan warga.
“Pada awalnya kami merespons laporan karena adanya keributan yang dilaporkan warga. Namun setelah dilakukan pendalaman, ditemukan barang-barang yang mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, terduga pelaku berinisial F akhirnya mengakui bahwa sarang burung walet tersebut merupakan hasil pencurian. “Kami tanya apakah dia memiliki sarang walet, awalnya mengaku tidak punya. Akhirnya dia mengakui bahwa sarang tersebut milik orang lain yang diambil,” kata Simbolon.
Polsek Malinau Barat kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau yang sebelumnya telah menerima laporan kehilangan sarang burung walet dari masyarakat. Terduga pelaku diduga tidak beraksi seorang diri.
Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Malinau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim