Peluncuran portal ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Malinau serta SK Bupati No. 050/K155/2024 mengenai pembentukan Forum Satu Data Kabupaten Malinau. Dengan regulasi tersebut, pemerintah memastikan bahwa tata kelola data dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Sebelum adanya portal ini, data pembangunan daerah kerap tersebar di berbagai perangkat daerah dengan format berbeda dan minim sinkronisasi. Kondisi itu membuat proses perencanaan, evaluasi, maupun pengambilan keputusan kurang optimal. Portal Satu Data hadir untuk menyatukan seluruh data sektoral dalam satu wadah yang mudah diakses publik.
Portal tersebut menyediakan beragam fitur penting: akses terbuka data sektoral dan statistik daerah, visualisasi grafik dan peta interaktif, integrasi data antar OPD, serta metadata yang menjamin kejelasan sumber dan kualitas data. Platform ini memungkinkan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, hingga pemerintah memperoleh data yang valid, terkini, dan dapat dipercaya.
Kepala Dinas Kominfo Malinau, Francis, menjelaskan bahwa portal tersebut dikembangkan untuk memastikan keterhubungan antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat. “Portal yang kami bangun bisa terintegrasi dengan provinsi maupun pusat. Target kita adalah agar sinergisitas program nasional, provinsi, dan daerah bisa terkoneksi dengan baik,” ujarnya.
Seluruh perangkat daerah, termasuk Setwan DPRD, dilibatkan sebagai produsen data. “Semua OPD kita libatkan karena produsen data itu berasal dari masing-masing OPD,” katanya, Jumat(12/12).
Ia berharap portal ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di era keterbukaan informasi. “Harapan kita, masyarakat semakin mudah memperoleh informasi sekaligus memberikan masukan kepada pemerintah daerah,” tutupnya. (*/dip/lim)