Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

DPRD Minta Sengketa Lahan Km 19 Diselesaikan lewat Mediasi Guna Jaga Kondusivitas Malinau

Dip Ratar • Kamis, 11 Desember 2025 | 18:24 WIB

 

Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Ping Ding. DIPA/RADAR TARAKAN
Ketua DPRD Kabupaten Malinau, Ping Ding. DIPA/RADAR TARAKAN
MALINAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau meminta agar sengketa lahan yang terjadi di kawasan Kilometer 19, wilayah administrasi antara Kecamatan Malinau Barat dan Malinau Hilir, diselesaikan melalui jalur mediasi demi menjaga kondusivitas daerah.

Sengketa lahan yang diklaim berada di wilayah administratif Kecamatan Malinau Barat tersebut diketahui telah berlangsung sejak lama. Persoalan ini bahkan sempat memanas hingga puncaknya terjadi insiden pengrusakan pada Agustus 2025 yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum dari salah satu desa yang juga mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Ketua DPRD Malinau, Ping Ding menegaskan, bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menciptakan suasana yang sejuk dan kondusif di tengah masyarakat. Ia menekankan DPRD tidak berpihak kepada pihak mana pun dalam konflik tersebut, melainkan berdiri di posisi netral demi kepentingan bersama.

“Peran kita adalah memberi kesejukan dan kondusivitas bagi kehidupan masyarakat. Kita tidak membela siapa pun, kita harus berada di tengah-tengah, karena kita ingin Malinau tetap kondusif,” ujarnya saat ditemui Radar Tarakan, Rabu (10/12).

Menurutnya, langkah mediasi perlu segera dilakukan oleh pemerintah daerah agar persoalan lahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Ia meyakini, dengan semangat kebersamaan dan dialog, konflik tersebut dapat diselesaikan secara damai.

Ping Ding juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam bersikap dan berucap selama proses penyelesaian berlangsung. Ia menilai, sikap dan pernyataan yang tidak terkontrol berpotensi memperkeruh suasana dan mengalihkan fokus dari substansi persoalan lahan.

“Terkadang bukan lagi soal lahannya, tetapi cara-cara kita dan ucapan kita yang membuat masalah melebar. Ini yang harus kita jaga bersama,” katanya.

Lebih lanjut, DPRD Malinau mendorong penguatan peran edukasi kepada masyarakat, khususnya edukasi hukum. Hal ini dinilai penting agar setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme dan tahapan yang benar, dengan melibatkan pemerintah sesuai jenjangnya, mulai dari desa, kecamatan, hingga pemerintah daerah.

Ia berharap sengketa lahan di Kilometer 19 dapat segera dituntaskan tanpa harus diperpanjang, karena konflik semacam itu tidak memberikan manfaat bagi siapa pun.

“Kita tidak ingin ada menang atau kalah. Yang kita inginkan adalah Malinau tetap kondusif dan masyarakat bisa fokus bersama membangun daerah,” tutupnya. (*/dip/lim)

Editor : Azward Halim