Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Dr. Fatur Rohman, mengatakan bahwa pemusnahan sabu menjadi fokus utama pada kegiatan kali ini. “Yang paling utama itu satu pemusnahan sabu jumlahnya 107,14 gram. Itu dari 27 perkara tindak pidana umum dari Polres Kabupaten Malinau,” jelasnya kepada Radar Tarakan, Kamis (11/12).
Fatur juga membeberkan proses pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan dengan metode penghancuran total agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
“Untuk sabunya itu kita blender, kita campur dengan deterjen sehingga apapun hasilnya itu tidak akan bisa dimanfaatkan lagi,” ungkapnya.
Menurutnya, pencampuran deterjen menjadi langkah penting karena jika hanya diblender tanpa zat tambahan, masih ada kemungkinan pihak tertentu mencoba mengeringkan kembali serbuk sabu tersebut. “Kalau cuma kita blender nggak pakai deterjen atau porstek nanti dikeringin lagi kira-kira, kan ada curigaan seperti itu. Tapi teman-teman bisa lihat sendiri tadi prosesnya,” tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan bersama Wakapolres Malinau, perwakilan hakim pengadilan negeri Malinau, dan petugas Dinas Kesehatan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Selain narkoba, Kejari juga turut memusnahkan barang bukti dari perkara lain, namun Fatur menegaskan bahwa narkotika tetap menjadi prioritas mengingat tingginya kasus yang terjadi di Kabupaten Malinau. (*/dip/lim)