Pemusnahan barang bukti miras dilakukan menggunakan alat berat ekskavator, yang menghancurkan ratusan botol minuman keras berbagai merek seperti R n B, API, Anggur Merah, Bintang botol dan kaleng, serta Prost.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Dr. Fatur Rohman mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi oleh minuman keras hasil penindakan Satpol PP Kabupaten Malinau. “Tadi itu ada minuman keras, miras, yang mungkin dari Satpol PP tindak pidana ringan,” ujarnya.
Selain minuman keras, Kejari juga memusnahkan beberapa barang bukti lain dari perkara tipiring maupun tindak pidana umum lainnya, termasuk pakaian yang digunakan sebagai barang bukti dalam perkara kekerasan.
“Beberapa pakaian yang menjadi barang bukti dan berdasarkan keputusan pengadilan harus dimusnahkan juga kita selesaikan hari ini,” tambahnya.
Pemusnahan digelar terbuka untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan. Fatur menegaskan bahwa Kejari Malinau terus menjaga profesionalisme dan sinergitas dalam menjalankan proses hukum. “Secara umum apa pun itu, dalam pelaksanaan tetap mengikuti prosedur dan aturan yang ada. Yang penting dalam pelaksanaan hukum memang harus ada sinergitas,” tutupnya. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim