Kepala Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malinau, Endang Wariyanti Agustina menyampaikan, bahwa program PTSL tahun 2025 telah selesai sepenuhnya dengan capaian 850 bidang tanah yang telah disertifikatkan. Bidang tanah tersebut tersebar di Kecamatan Malinau Kota dan Kecamatan Malinau Barat.
“Target kami ada 850 bidang tanah di Kecamatan Malinau Kota dan Malinau Barat. Alhamdulillah prosesnya sudah selesai,” katanya Kepada Radar Tarakan, Selasa (9/12).
Ia menyampaikan, sertifikat tanah hasil program PTSL tersebut direncanakan akan dibagikan kepada masyarakat dalam waktu dekat. Pembagian sertifikat dapat dilakukan pada akhir bulan ini atau paling lambat awal tahun depan, menyesuaikan dengan tahapan administrasi yang sedang berjalan.
Terkait pendaftaran PTSL tahun 2025, Endang menegaskan bahwa prosesnya sudah ditutup. Hal ini karena target yang ditetapkan telah tercapai sepenuhnya. “Untuk tahun 2025 sudah close, karena target 850 bidang sudah kami selesaikan. Jadi sekarang kami tinggal menunggu program untuk tahun 2026,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan PTSL tahun 2026, ATR/BPN Malinau memperkirakan jumlah bidang tanah yang akan disertifikatkan bisa mencapai seribuan bidang atau bahkan lebih. Namun, kepastian jumlahnya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dan kantor wilayah. “InsyaAllah sekitar seribuan, tapi persisnya kami masih menunggu arahan dari pusat dan dari kantor wilayah. Mungkin bisa di atas seribu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya tidak mengajukan usulan khusus dari daerah terkait jumlah bidang tanah. Pelaksanaan PTSL selama ini mengacu pada penugasan dan arahan dari pemerintah pusat maupun kantor wilayah.
Terkait sosialisasi program PTSL kepada masyarakat, Endang menegaskan bahwa ATR/BPN telah melakukan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah desa. Mekanismenya dilakukan dengan mengundang pihak desa untuk kemudian menyampaikan informasi kepada warga.
“Biasanya kami menghubungi langsung ke desa. Kami membuat undangan kepada desa untuk mengundang warganya datang saat sosialisasi dan pendataan. Selanjutnya peran desa untuk menyampaikan ke RT dan warganya,” tutupnya. (*/dip/lim)
Editor : Azward Halim