MALINAU – Inspektorat Kabupaten Malinau terus memacu percepatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 sebagai bentuk penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Upaya ini dilakukan melalui pendampingan intensif kepada para pejabat atau penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor.
Inspektur Pembantu I Inspektorat Malinau, Elpis Yedija menjelaskan, bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap pejabat penyelenggara negara.
Pada tahun 2024 lalu, meskipun secara struktural penanganan LHKPN berada di Bagian Organisasi, Inspektorat tetap aktif menjalankan fungsi percepatan sesuai arahan Inspektur.
“Kami di Inspektur Pembantu Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Audit Investigasi melakukan upaya percepatan dengan mendampingi para wajib lapor, membantu pengisian, serta melakukan asesmen agar laporan dapat disampaikan tepat waktu,” ujarnya Kepada Radar Tarakan, Senin (8/12).
Sebagai bentuk motivasi, Inspektorat Malinau juga memberikan apresiasi kepada pejabat yang tercepat dan paling lengkap dalam menyampaikan LHKPN tahun 2024.
Berdasarkan penilaian tersebut, Kepala Bappeda Kabupaten Malinau, Dr. Andes Agustinus, menjadi pejabat yang melaporkan LHKPN paling cepat dan lengkap.
“Siapa yang lebih dulu melaporkan dan laporannya lengkap tentu kita berikan apresiasi. Ini meniru praktik di beberapa kabupaten/kota lain sebagai bentuk penghargaan dan pemicu kepatuhan,” jelasnya.
Elpis menegaskan, tidak terdapat pejabat yang terlambat menyampaikan LHKPN, namun masih ada beberapa laporan yang belum lengkap. Untuk kelengkapan administrasi dan detail data pelaporan, dikoordinasikan bersama Bagian Organisasi.
Lebih lanjut, Inspektorat berharap pemberian apresiasi ini dapat menjadi pemicu agar seluruh wajib lapor semakin disiplin dan tepat waktu dalam menyampaikan LHKPN.
Menurutnya, jika seluruh pejabat dapat melaporkan tepat waktu, maka tujuan utama peningkatan transparansi dapat tercapai.
Dalam kesempatan tersebut, Elpis juga mengingatkan para wajib lapor untuk mulai mempersiapkan laporan harta kekayaannya sejak dini.
Hal ini seiring dengan adanya perluasan wajib lapor LHKPN, yang mulai diterapkan pada tahun 2025 untuk pelaporan yang akan disampaikan pada 2026.
“Tahun ini sudah ada surat edaran Bupati terkait perluasan wajib lapor, termasuk bagi auditor dan ajudan. Ini menjadi bagian dari komitmen daerah dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara,” pungkasnya. (*dip)
Editor : Azwar Halim