MALINAU -Meningkatnya penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan mendorong Polres Malinau untuk mempertegas kembali batasan dan area penggunaannya.
Banyaknya pelanggaran yang dilakukan, termasuk oleh anak di bawah umur, dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan penertiban.
Dalam hal ini, Polres Malinau menegaskan aturan penggunaan sepeda listrik seiring meningkatnya pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Kasat Lantas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum menyampaikan bahwa banyak masyarakat, baik dewasa maupun anak di bawah umur, mengoperasikan sepeda listrik di tempat yang tidak sesuai ketentuan, termasuk di jalan raya yang padat kendaraan bermotor.
“Banyak pengguna sepeda listrik yang belum memahami aturan berkendara, tidak menggunakan helm, serta melintas di jalan umum yang ramai. Ini berbahaya bagi keselamatan mereka sendiri dan pengendara lain,” jelas IPTU Dhea Kepada Radar Tarakan.
Ia menegaskan bahwa Polres Malinau bersama Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan yang menyatakan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan melintas di jalan raya.
Dhea juga menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik memiliki beberapa aturan penting, di antaranya tidak boleh mengangkut penumpang, pengguna minimal berusia 12 tahun dan wajib didampingi orang tua, serta hanya boleh dioperasikan di kawasan tertentu seperti pemukiman, area car free day, kawasan wisata, area integrasi angkutan umum, kawasan perkantoran, dan lajur sepeda.
Sepeda listrik juga dilarang digunakan di jalan raya atau ruas yang dipenuhi kendaraan bermotor, memiliki batas kecepatan maksimal 25 km per jam, dan wajib disertai penggunaan helm demi keselamatan.
Ia menambahkan bahwa meski sosialisasi khusus ke sekolah belum dilakukan, pihaknya akan segera melaksanakannya mengingat masih banyak anak-anak yang menggunakan sepeda listrik tanpa mengetahui aturan.
Polres Malinau juga terus mengimbau para orang tua agar memastikan penggunaan sepeda listrik dilakukan pada area yang benar.
“Tahun 2025 ini belum ada kejadian kecelakaan yang disebabkan oleh sepeda listrik, namun hal ini tidak bisa diabaikan. Kami terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan demi keselamatan,” tegasnya.
Dengan penegasan aturan ini, Polres Malinau berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga penggunaan sepeda listrik lebih aman dan sesuai ketentuan. (*dip)
Editor : Azwar Halim