Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Nelayan Malinau Siap Tolak Illegal Fishing, Bupati Wempi Dorong Perumusan Perda Pengamanan Sungai

Dip Ratar • Jumat, 5 Desember 2025 | 16:30 WIB
DIPA/RADAR TARAKAN PERDA: Bupati Wempi saat berdialog langsung bersama Nelayan KUB dan Poklahsar
DIPA/RADAR TARAKAN PERDA: Bupati Wempi saat berdialog langsung bersama Nelayan KUB dan Poklahsar

MALINAU- Pemerintah Kabupaten Malinau menegaskan bahwa langkah perbaikan tata kelola perikanan darat tidak hanya berhenti pada pemberian bantuan alat tangkap dan sarana pengolahan, tetapi juga masuk pada penguatan regulasi dan komitmen bersama dalam menjaga ekosistem sungai.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, dalam agenda penyerahan bantuan kepada KUB dan Poklahsar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malinau, Dr. Afri, telah menyebutkan bahwa berbagai permasalahan di lapangan seperti limbah, banjir musiman, hingga praktik illegal fishing berupa penyetruman dan peracunan ikan menjadi tantangan serius yang mengganggu keberlanjutan perikanan di Malinau.

Ditambah lagi, Malinau hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengamanan Sungai, sehingga penegakan aturan tidak dapat berjalan maksimal.

“Kita rencana usulkan tahun depan ada perda. Kita usulkan perda itu terkait masalah pengamanan sungai, salah satunya untuk menekan praktik-praktik seperti setrum dan racun yang merusak sumber daya ikan,” jelas Afri Kepada Radar Tarakan.

Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Wempi menekankan perlunya gerakan moral dan komitmen tertulis dari para nelayan sebagai langkah awal sebelum penyusunan perda.

“Apa yang Bapak Ibu sampaikan, saya sepakat buat pernyataan tertulis. Semua nelayan Kabupaten Malinau mendeklarasikan menolak menyetrum dan meracun. Tanda tangan semua, buat berita acara,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa deklarasi tersebut bukan hanya formalitas, tetapi dokumen pegangan resmi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

“Kalau ada yang menyetrum dan meracun, kami siap diproses secara hukum. Mau? Kalau begitu, buat. Itu jadi pegangan kita,” lanjutnya.

Bupati juga meminta agar berita acara komitmen ini dibagikan ke seluruh pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat, sehingga menjadi kesepakatan bersama yang mengikat seluruh pelaku perikanan.

Selain itu, Pemkab juga merencanakan pemasangan papan peringatan dan rambu-rambu di area sungai, termasuk informasi tentang potensi bahaya atau keberadaan satwa yang berisiko.

Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki informasi yang jelas dan bisa mengambil langkah antisipatif.

“Nanti buat pelang, pasang rambu. Kalau perlu ada peringatan soal binatang berbahaya atau area rawan. Bapak Ibu kan paling tahu kondisi di sana. Informasi itu bisa bantu menjaga dan mengantisipasi kemungkinan,” ujarnya.

Kepala Dinas Perikanan menegaskan kembali bahwa regulasi menjadi kebutuhan mendesak.

Dengan adanya komitmen tertulis dari nelayan dan dukungan masyarakat, pemerintah menargetkan penyusunan Perda Pengamanan Sungai akan diusulkan tahun depan.

Afri menjelaskan bahwa tanpa perda, penindakan terhadap perusak lingkungan sungai sulit dilakukan.

Padahal pemerintah telah memberi dukungan nyata berupa peremajaan alat tangkap dan bantuan sarana pengolahan untuk meningkatkan produktivitas.

“Kalau alat tangkap sudah kita bantu, pembinaan sudah berjalan, maka pengamanannya juga harus jelas. Perda itu penting supaya sungai kita terlindungi,” tutupnya. (*dip)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #bupati wenpi #pengamanan sungai #malinau #illegal fishing #perda