Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Penyusunan Rencana Tanggap Darurat PLTA Mentarang Induk Dibahas, Sekda: Komunikasi Jangan Terputus

Dip Ratar • Jumat, 5 Desember 2025 | 14:33 WIB

 

RAPAT: Sekda Ernes Silvanus saat memberikan arahan dalam rapat bersama PT. KHN dan PT. AEC FOTO:DIPA/RADAR TARAKAN
RAPAT: Sekda Ernes Silvanus saat memberikan arahan dalam rapat bersama PT. KHN dan PT. AEC FOTO:DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU - Pemerintah Kabupaten Malinau bersama PT Kayan Hydropower Nusantara (PT KHN) menggelar rapat koordinasi lanjutan terkait penyusunan Rencana Tanggap Darurat (RTD) untuk Bendungan PLTA Mentarang Induk 1.375 MW.

Kegiatan ini menindaklanjuti surat PT KHN nomor MI/KHN-PERPUC/2025-L0008/LLC/dal pada 7 Oktober 2025 serta merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan.

Sebagai pengelola bendungan, PT KHN telah menunjuk PT Aditya Engineering Consultant sebagai konsultan pelaksana studi RTD. Dokumen ini akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan tindakan darurat, baik di area bendungan maupun wilayah hilir yang berpotensi terdampak.

Studi RTD ini mencakup sejumlah kegiatan penting, mulai dari sosialisasi rencana tanggap darurat kepada pejabat internal pemerintah daerah dan pengumpulan data pendukung dari instansi terkait, hingga pelaksanaan wawancara, pengisian kuesioner, dan FGD bersama masyarakat di hilir bendungan.

Selain itu, tim juga melakukan inventarisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah yang kemungkinan terdampak serta melakukan identifikasi awal titik kumpul dan jalur evakuasi.

Sekretaris Daerah Malinau, Ernes Silvanus yang memimpin rapat, menegaskan bahwa penyusunan dokumen RTD harus memperhatikan kondisi nyata masyarakat.

Ia meminta agar data dikumpulkan secara rinci, terutama terkait sumber air, vegetasi yang akan tergenang, hingga potensi bau yang dapat muncul akibat pembusukan material organik saat genangan mulai terbentuk.

Menurutnya, aspek-aspek tersebut penting karena memberikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, seluruh survei dan tahapan studi harus dilakukan secara cermat dan sesuai kondisi lapangan.

Ernes juga menekankan pentingnya komunikasi yang kuat antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa seluruh kegiatan, termasuk survei lapangan dan mobilisasi alat, harus selalu dikoordinasikan dengan pemerintah kecamatan maupun perangkat daerah terkait untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Kalau komunikasi tidak dibangun, nanti pemerintah seolah-olah hanya mau mencari salah. Padahal ujungnya pemerintah juga yang harus memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jadi ini harus diperbaiki,” tegasnya.

Selain itu, Ernes meminta agar dokumen RTD yang telah disusun nantinya juga disampaikan kepada Pemkab Malinau sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan program pembangunan.

Melalui koordinasi yang lebih baik dan penyusunan dokumen yang komprehensif, pemerintah berharap RTD PLTA Mentarang Induk dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat serta memastikan operasional bendungan berlangsung aman dan berkelanjutan. (*dip)

Editor : Azwar Halim
#tanggap darurat #kaltara #malinau #sekda #plta