MALINAU-Operasi Zebra Kayan 2025 yang dilaksanakan Sat Lantas Polres Malinau resmi berakhir pada 30 November 2025 lalu. Selama operasi berlangsung, pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Malinau didominasi oleh ketidakpatuhan pengendara terhadap administrasi kendaraan maupun dokumen pengemudi.
Kasat Lantas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum menyampaikan, bahwa selain pelanggaran kenalpot brong, temuan terbesar petugas di lapangan adalah kendaraan yang tidak dilengkapi STNK serta pengendara yang tidak membawa SIM.
“Pelanggaran yang paling mendominasi itu adalah kendaraan-kendaraan yang tidak dilengkapi berkas administrasi kendaraan, begitu juga dengan pengendara yang tidak membawa administrasi pengemudi yaitu SIM,” jelasnya Kepada Radar Tarakan, Selasa (2/11).
Ia juga menjelaskan mengenai tanda kapur yang diberikan pada kendaraan yang telah diperiksa. Penandaan ini membantu petugas memastikan pemeriksaan tidak dilakukan berulang terhadap kendaraan yang sama.
“Kendaraan yang ditandai dengan kapur menunjukkan bahwa kendaraan itu sudah diperiksa. Jadi apabila kendaraan itu lewat dua kali di ruas jalan yang sama, maka kendaraan itu tidak diperiksa lagi,” ujarnya.
Selama pelaksanaan operasi, sekitar 214 pengendara diberikan peneguran karena tidak membawa administrasi kendaraan maupun dokumen pengemudi.
Dengan tingginya angka pelanggaran tersebut, Sat Lantas Polres Malinau menilai bahwa masih banyak masyarakat yang menyepelekan pentingnya administrasi kendaraan. Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran berlalu lintas di sebagian pengendara.
“Banyak yang menyepelekan pentingnya administrasi kendaraan dan pengendara. Ini menandakan masih kurangnya kesadaran masyarakat,” tegas IPTU Dhea.
Sat Lantas Polres Malinau berharap, meski operasi telah berakhir, disiplin masyarakat dalam berlalu lintas tetap meningkat.
“Kami berharap setelah operasi selesai, masyarakat tetap disiplin dan memahami bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*dip)
Editor : Azwar Halim