Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Malinau Terapkan Penghapusan Denda Pajak PBB-P2 dan BPHTB Hingga 20 Desember 2025

Dip Ratar • Jumat, 21 November 2025 | 14:56 WIB

 

PAJAK: Tugu Intimung di Jalan Raja Pandita salah satu Ikon Kabuapten Malinau FOTO:DIPA/RADAR TARAKAN
PAJAK: Tugu Intimung di Jalan Raja Pandita salah satu Ikon Kabuapten Malinau FOTO:DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional 10 November 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Malinau memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program penghapusan denda pajak daerah.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat realisasi PAD di akhir tahun.

Pemkab Malinau resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak daerah ini hingga 20 Desember 2025 mendatang.

Program ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus program PTSL.

Kepala Bidang Pajak I sekaligus Koordinator Optimalisasi PAD Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Malinau, Helmi Pandawa membenarkan adanya kebijakan tersebut yang tengah berjalan.

“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk melunasi pajak dengan lebih ringan,” ujarnya.

Helmi menjelaskan bahwa penghapusan denda ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa tambahan beban administrasi.

Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang akhir tahun anggaran.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir. Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak melalui kantor BPKD maupun melalui kanal layanan yang telah disediakan guna mempermudah proses pelunasan.

Program ini ditargetkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menata kembali pola kewajiban perpajakannya serta memperkuat kontribusi masyarakat Malinau dalam pembangunan daerah. (*dip)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #Penghapusan #PBB P2 2025 #malinau #denda pajak