Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Saksi dari Jaksa Ungkap Kejanggalan Proyek Pelabuhan Malinau, Diduga Rugikan Negara Rp 748 Juta

Dip Ratar • Selasa, 18 November 2025 | 22:31 WIB
DOK KEJARI MALINAU SAKSI: Saksi kunci dugaan korupsi dermaga speedboat Malinau saat memberikan keterangan di persidangan, Senin 17/11
DOK KEJARI MALINAU SAKSI: Saksi kunci dugaan korupsi dermaga speedboat Malinau saat memberikan keterangan di persidangan, Senin 17/11

MALINAU - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malinau menghadirkan seorang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau tahun anggaran 2023. Sidang keempat ini berlangsung di Ruang Sidang Letjen TNI Ali Said, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Agenda persidangan dipimpin oleh majelis hakim dengan pemeriksaan saksi oleh JPU yang dikoordinatori oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malinau, Aditya Dwi Jayanto, S.H, M.H.

Saksi yang dihadirkan adalah Sofyan Anshori, karyawan CV Gapura Patria Mandiri (GPM). Dalam keterangannya, Sofyan menyebut bahwa Bambang Agus Kristiawan, yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek rehabilitasi, merupakan pihak yang melakukan pengawasan pekerjaan di lapangan.

Namun, fakta lain terungkap di hadapan majelis hakim. Sebelum proyek berjalan, nama Bambang tidak tercantum dalam struktur resmi CV GPM.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari majelis hakim mengenai dasar keterlibatan Bambang dalam mewakili perusahaan tersebut. Persidangan juga mengungkap adanya dugaan penerimaan keuntungan oleh terdakwa Alamul Huda dan Bambang Agus Kristiawan.

“Saya kurang tahu, Pak,” jawab Sofyan ketika hakim menanyakan alasan Bambang bisa terlibat meski tidak tercatat dalam struktur perusahaan.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dakwaan primair. Dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 748 juta.

Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

Untuk diketahui kegiatan ini merupakan proyek konstruksi pengadaan ponton dan tresle pelabuhan speedboat yang dikerjakan oleh CV Natalie Mandiri. Perusahaan yang berkantor di Desa Seluing, Malinau itu memiliki nilai kontrak pada 2023 sebesar Rp 1.855.960.000 yang bersumber dari APBD Malinau. (*/dip/lim)

Editor : Azwar Halim
#proyek #kaltara #malinau #pelabuhan