Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

SP4N-LAPOR: Sarana Masyarakat dalam Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah

Dip Ratar • Selasa, 11 November 2025 | 18:20 WIB
DIPA/RADAR TARAKAN SP4N-LAPOR: Pejabat penghubung dan admin SP4N-LAPOR dari seluruh perangkat daerah Kabupaten Malinau mengikuti kegiatan SP4N-LAPOR
DIPA/RADAR TARAKAN SP4N-LAPOR: Pejabat penghubung dan admin SP4N-LAPOR dari seluruh perangkat daerah Kabupaten Malinau mengikuti kegiatan SP4N-LAPOR

MALINAU– Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan kegiatan penguatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat penghubung dan admin SP4N-LAPOR dari seluruh perangkat daerah Kabupaten Malinau.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malinau, Dhani Subroto menjelaskan, bahwa SP4N-LAPOR merupakan sistem nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia.

Sistem ini bertujuan untuk menyediakan saluran resmi bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, dan laporan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“SP4N-LAPOR hadir untuk membangun mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat yang terintegrasi, efektif, dan transparan. Melalui sistem ini, pengaduan masyarakat dapat diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat oleh instansi pemerintah sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam mengelola pengaduan publik secara profesional dan terukur. Dengan begitu, pelayanan publik dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Dhani juga menyinggung keterkaitan SP4N-LAPOR dengan berbagai instrumen pengawasan dan pencegahan korupsi lainnya seperti Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Manajemen Risiko, dan program Monitoring, Consulting, Surveillance, and Preventing (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semua sistem ini saling berkaitan. Pemerintah daerah harus terbuka kepada publik dan memberikan akses informasi yang cukup di setiap unit kerja. SP4N-LAPOR bukan sekadar formalitas, tetapi sarana penting dalam membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Malinau berperan aktif dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara tepat waktu dan sesuai prosedur. Menurutnya, sebagian besar permasalahan di birokrasi muncul karena kurangnya kesadaran untuk berpikir solutif dan sistematis.

“Masalah terbesar sering kali bukan datang dari luar, tetapi dari kita sendiri yang enggan berpikir dan mencari jalan pintas. Kita harus membangun budaya berpikir solutif, bukan reaktif,” ungkapnya.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Dhani menegaskan Pemerintah Kabupaten Malinau berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*dip)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #SP4N #malinau