MALINAU - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,56 miliar untuk tunjangan dokter spesialis di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, pada tahun 2026.
Anggaran ini akan disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk mendukung peningkatan layanan kesehatan di wilayah perbatasan dan tertinggal.
Alokasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mengedepankan penguatan sektor kesehatan di daerah-daerah sulit, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan).
Tunjangan tersebut dirancang untuk dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tersebut.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 81/2025 yang mengatur pemberian tunjangan ini ditetapkan pada 17 Juli 2025.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap dokter spesialis yang bertugas di daerah 3T akan menerima tunjangan hingga Rp 30 juta per bulan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan dari pemerintah terhadap tenaga medis yang bekerja di daerah dengan akses kesehatan terbatas.
Bupati Malinau, Wempi W Mawa menyambut baik kebijakan ini, ia mengungkapkan bahwa semangat tersebut sejalan dengan visi dan program Pemerintah Kabupaten Malinau. Sebelumnya, program serupa sudah diterapkan sejak periode pemerintahan kepala daerah sebelumnya.
"Artinya, apa yang kita programkan ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Di Malinau, program ini sudah berjalan sejak lama, dan kami akan terus mendukung implementasinya," ujarnya.
Realisasi pemberian tunjangan tersebut diperkirakan akan mulai disalurkan pada tahun 2026, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Malinau.
Selain tunjangan untuk dokter spesialis, Pemerintah Pusat juga akan menyalurkan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk kabupaten, puskesmas, serta pengawasan obat dan makanan di wilayah 3T. (*dip)
Editor : Azwar Halim