Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tenaga Kerja Asing di Malinau Didominasi Warga Negara Tiongkok, Bekerja Pada Proyek Strategis Nasional

Dip Ratar • Senin, 10 November 2025 | 14:29 WIB
DIPA/RADAR TARAKAN Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Renaldi
DIPA/RADAR TARAKAN Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Renaldi

MALINAU — Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Malinau didominasi oleh warga negara asal Tiongkok. Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malinau, tercatat sebanyak 115 tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah tersebut.

Mayoritas dari mereka bekerja di sektor proyek pembangunan, terutama di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang tengah digarap di wilayah Malinau sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut data dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, yang membawahi wilayah kerja Tarakan, Bulungan, Tanah Tidung, dan Malinau, jumlah orang asing yang memiliki izin tinggal di Malinau terdiri dari 1 orang dengan izin tinggal kunjungan, 72 orang dengan izin tinggal terbatas (ITAS), dan 2 orang dengan izin tinggal tetap (ITAP) untuk penyatuan keluarga.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Renaldi menjelaskan, bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak bisa dilakukan oleh pihak imigrasi semata, melainkan membutuhkan kerja sama lintas sektor.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan dari stakeholder lain dalam memantau keberadaan orang asing, khususnya di Kabupaten Malinau,” jelasnya.

Renaldi mengakui bahwa wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan cukup luas, mencakup tiga kabupaten dan satu kota. Kondisi geografis menjadi salah satu tantangan dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan.

“Dari Tarakan ke Malinau saja butuh waktu dan perjalanan yang cukup panjang. Begitu juga dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Itu menjadi tantangan utama kami dalam melakukan pengawasan rutin,” ujarnya.

Meski begitu, pihak imigrasi terus berupaya melakukan pemantauan dan pendataan agar keberadaan orang asing di setiap perusahaan di Malinau dapat terdata secara akurat setiap tahunnya.

Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Tarakan telah melakukan 13 tindakan deportasi, sedangkan hingga tahun 2025, jumlahnya meningkat menjadi 24 orang asing yang dideportasi akibat pelanggaran izin tinggal dan keimigrasian.

Renaldi juga menyampaikan bahwa mayoritas tenaga kerja asing di Malinau saat ini berasal dari Tiongkok, seiring meningkatnya aktivitas proyek strategis nasional di Kalimantan Utara.

“Warga negara Tiongkok mendominasi karena mereka banyak terlibat dalam proyek PLTA di Malinau. Kami mendukung investasi dan pembangunan, namun tetap melakukan pengawasan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” pungkasnya. (*dip)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #tenaga kerja asing #malinau #proyek strategi nasional