MALINAU– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Malinau sebagai upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam pengawasan dan pelayanan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA).
Kegiatan tahunan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, mulai dari unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, Disnaker, hingga aparat intelijen. Tujuannya, memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Malinau berjalan efektif dan terkoordinasi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Renaldi mengatakan, bahwa rapat Timpora menjadi wadah penting untuk berbagi informasi dan memperkuat kerja sama antarinstansi.
“Rapat Timpora ini memang sudah menjadi agenda rutin setiap tahun. Ini wadah bagi kami untuk bertukar informasi dengan instansi-instansi terkait di tingkat kabupaten dan kota,” ujarnya.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 75 orang asing di wilayah Malinau, terdiri dari 1 orang pemegang izin tinggal kunjungan, 72 orang izin tinggal terbatas, serta 2 orang pemegang izin tinggal tetap (ITAP) penyatuan keluarga. Sebagian besar WNA tersebut bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Malinau.
Renaldi juga mengakui, luasnya wilayah kerja menjadi salah satu tantangan tersendiri. Kantor Imigrasi Tarakan membawahi empat wilayah, yakni Tarakan, Malinau, Bulungan, dan Tana Tidung, dengan jarak tempuh yang cukup jauh antarwilayah.
“Wilayah kerja kami sangat luas, dan jarak antar kabupaten juga tidak dekat. Itu menjadi tantangan dalam melakukan pengawasan langsung, tetapi kami tetap berupaya maksimal agar data dan pengawasan tetap berjalan,” ungkapnya.
Melalui rapat Timpora ini, Imigrasi Tarakan berharap koordinasi antarinstansi semakin kuat sehingga setiap pergerakan dan aktivitas WNA di Malinau dapat termonitor dengan baik.
“Kami berharap instansi dan masyarakat juga bisa aktif melaporkan jika ada orang asing yang mencurigakan. Tapi tentu dengan cara yang benar, bukan diskriminatif. Semua langkah harus sesuai prosedur,” tutupnya. (*dip)