MALINAU – Perbedaan data jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Malinau menjadi sorotan dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.
Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Tarakan, hingga November 2025 tercatat 75 orang asing berada di Malinau, terdiri dari 1 pemegang izin tinggal kunjungan, 72 izin tinggal terbatas (ITAS), dan 2 izin tinggal tetap (ITAP) untuk penyatuan keluarga. Namun, data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Malinau menunjukkan angka yang lebih tinggi, yaitu 115 TKA yang aktif bekerja di perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut.
PLT Kadis Disnaker Malinau, Kamran Daik menjelaskan, bahwa jumlah 115 TKA diperoleh dari laporan perusahaan.
“Jumlah keseluruhan orang asing di Malinau memang ada di Disnaker, tapi angka yang kami dapatkan hanya berdasarkan laporan perusahaan. Jadi kemungkinan masih ada orang asing yang belum melapor,” ujarnya.
Kamran menambahkan bahwa hasil pendataan juga didapat dari staf yang melakukan tinjauan lapangan.
“Hasil ini juga dari deteksi staf kami yang turun langsung ke perusahaan. Artinya, 115 ini belum tentu jumlah final, karena bisa saja ada yang masuk tapi belum tercatat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tarakan, Renaldi menjelaskan, bahwa perbedaan angka ini disebabkan oleh perbedaan sistem pencatatan dan prosedur izin tinggal.
“Data Imigrasi berasal dari proses penerbitan izin tinggal yang dilakukan pusat. Ketika orang asing memperpanjang izin tinggal keimigrasian, baru tercatat di kantor imigrasi,” jelasnya.
Renaldi menambahkan, Imigrasi Tarakan rutin melakukan pengawasan lapangan ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan orang asing untuk memastikan keberadaan mereka sesuai izin.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi jumlah dan aktivitas WNA, sehingga data yang kami miliki selalu diperbarui dan akurat,” katanya.
Perbedaan data juga dipengaruhi oleh luasnya wilayah kerja Imigrasi Tarakan, yang membawahi Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Bulungan, dan Tana Tidung. Kondisi geografis dan jarak antarwilayah membuat proses pengawasan dan sinkronisasi data membutuhkan waktu lebih lama.
“Koordinasi ini penting untuk memetakan keberadaan orang asing dan mencegah potensi pelanggaran izin tinggal maupun izin kerja,” tutupnya. (*dip)
Editor : Azwar Halim