Malinau – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malinau menyoroti masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya tertib dalam menyampaikan laporan tenaga kerja asing (TKA) setiap bulannya. Padahal, data tersebut sangat penting untuk memastikan legalitas, keberadaan, dan masa kerja tenaga asing yang berada di wilayah Malinau.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Disnaker Malinau, Kamran Daik menegaskan, bahwa seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Disnaker, bukan berdasarkan aturan internal perusahaan masing-masing.
“Saya berharap melalui kantor di Disnaker, setiap kali diperintahkan untuk mendatangi perusahaan, kepala dinas atau asisten bisa meminta laporan ketenagakerjaan asing itu, dan pihak perusahaan harus terbuka menyampaikan. Jangan sesuai SOP mereka sendiri, tapi ikuti SOP yang ada di Disnaker,” tegasnya.
Ia menjelaskan, laporan ketenagakerjaan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan data di tingkat kabupaten, tetapi juga disampaikan ke provinsi hingga pemerintah pusat. Karena itu, kelengkapan dan keakuratan data menjadi hal penting agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Kamran juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini semua tenaga kerja asing di Malinau telah terdaftar, namun laporan bulanan dari sejumlah perusahaan masih belum konsisten dan tidak selalu lengkap. Kondisi ini menyulitkan Disnaker untuk memastikan status keberadaan tenaga kerja asing, termasuk masa berlaku paspor mereka.
“Sebenarnya semua tenaga kerja asing terdaftar. Hanya saja laporan per bulannya itu yang menjadi persoalan. Misalnya, apakah pekerja itu masih standby di sini atau sudah keluar negeri. Kadang staf kami kesulitan mendapatkan data tersebut,” ujarnya.
Menurut Kamran, beberapa perusahaan bahkan sulit memberikan laporan ketika diminta oleh petugas Disnaker.
Akibatnya ada beberapa tenaga kerja yang keberadaannya tidak dapat dikonfirmasi karena perusahaan tidak menyampaikan data terbaru. Untuk mengatasi hal tersebut, Kamran berencana memperkuat koordinasi dengan pihak perusahaan melalui pertemuan langsung, agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara SOP perusahaan dan pemerintah daerah.
“Besok, saya minta PPTK di Disnaker untuk mempertemukan saya dengan manajer perusahaannya. Supaya tidak ada lagi perbedaan pemahaman antara SOP mereka dan SOP pemerintah daerah,” jelasnya.
Dari hasil pendataan sementara, Disnaker Malinau mencatat ada sekitar 115 tenaga kerja asing yang bekerja di berbagai sektor di wilayah tersebut. Namun jumlah itu diperkirakan bisa bertambah, karena masih ada kemungkinan pekerja baru yang belum melapor ke Disnaker.
Kamran berharap ke depan seluruh perusahaan di Malinau dapat lebih transparan dan disiplin dalam menyampaikan laporan tenaga kerja asing, demi tertib administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. “Harapan saya, supaya tidak ada kesalahan data ke depannya, lebih baik perusahaan-perusahaan itu menyampaikan laporannya secara rutin dan sesuai SOP Disnaker,” pungkasnya. (*dip)
Editor : Azwar Halim