Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

11 Lembaga Adat di Malinau Titipkan Aspirasi ke DPR RI, Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Dip Ratar • Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:01 WIB
DIPA/RADAR TARAKAN RUU MA: 11 Masyarakat Adat Malinau Saat menyampaikan aspirasinya dihadapan DPR RI, DPRD Malinau dan Perwakilan DPRD Provinsi
DIPA/RADAR TARAKAN RUU MA: 11 Masyarakat Adat Malinau Saat menyampaikan aspirasinya dihadapan DPR RI, DPRD Malinau dan Perwakilan DPRD Provinsi

MALINAU – Sebelas lembaga adat yang mewakili masyarakat adat di Kabupaten Malinau secara resmi menyampaikan aspirasi mereka terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Aspirasi tersebut disampaikan dan dititipkan langsung kepada anggota DPR RI Dapil Kalimantan Utara, Dedy Sitorus. Disaksikan juga oleh Ketua DPRD Malinau dan Perwakilan DPRD Kaltara.

Penyampaian aspirasi itu dilakukan oleh Paulus Belapang, Ketua Adat Dayak Lundayeh Malinau, mewakili 11 lembaga adat yang ada di Bumi Intimung. Dalam surat terbuka yang dibacakan dengan penuh haru dan ketegasan, masyarakat adat Malinau menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat di seluruh Nusantara.

"Kami tidak meminta lebih, hanya pengakuan dan perlindungan atas hak-hak kami sebagai masyarakat adat, agar kami dapat terus menjadi penjaga tanah, penjaga hutan, air, batas, dan martabat bangsa," ungkapnya.

Ia menegaskan, sejak dahulu masyarakat adat hidup dalam keseimbangan dengan alam, menjaga hutan dan sumber air, serta memelihara kearifan lokal yang menjadi bagian dari identitas bangsa. Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat dianggap sebagai wujud nyata pengakuan negara terhadap eksistensi dan peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian alam dan budaya Indonesia.

"Bagi kami, RUU Masyarakat Adat bukan sekadar aturan, melainkan pengakuan atas jati diri dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di Bumi Intimung, di Malinau, dan di seluruh Nusantara," lanjutnya.

Dalam surat aspirasi tersebut, masyarakat adat juga menyampaikan harapan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malinau serta anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara agar ikut mengawal perjuangan ini bersama wakil rakyat di tingkat nasional.

Aspirasi tersebut ditandatangani oleh para ketua adat yang mewakili sebelas lembaga adat di Kabupaten Malinau, yakni dari Dayak Lundayeh, Dayak Kenyah, Dayak Kayan, Dayak Punan, Dayak Tahol, Dayak Belusu, Suku Tidung, Dayak Sa’ban, Dayak Abai, Dayak Tinggalan, dan Bulungan.

Masyarakat adat Malinau berharap agar suara mereka dapat menjadi dorongan moral bagi pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk keadilan, keberlanjutan, dan pengakuan atas identitas bangsa yang beragam.

"Kami percaya, ketika masyarakat adat dilindungi, maka Indonesia akan berdiri semakin kuat, bermartabat, berkeadilan, dan berbudaya," tutupnya. (*dip)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #dpr ri #malinau