Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Setengah Kilogram Sabu Disita, Seorang Kurir Ditangkap di Malinau

Dip Ratar • Jumat, 10 Oktober 2025 | 12:54 WIB
NARKOTIKA: Konfrensi Pers penangkapan kurir sabu inisial DK dengan barang bukti sabu setengah kilogram FOTO:DIPA/RADAR TARAKAN
NARKOTIKA: Konfrensi Pers penangkapan kurir sabu inisial DK dengan barang bukti sabu setengah kilogram FOTO:DIPA/RADAR TARAKAN

MALINAU – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat setengah kilogram berhasil digagalkan aparat gabungan Polres Malinau dan Satgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 4/Parahyangan.

Seorang pria berinisial DK (43) diamankan dalam operasi di Pos Sesua, salah satu jalur strategis keluar masuk antar kabupaten di wilayah Malinau, Jumat (10/10).

Total barang bukti yang disita mencapai 506,59 gram sabu ditambah 1 klip kecil sabu seberat 0,25 gram dengan total 506,84 gram, yang dikemas rapi di dalam kotak snack untuk mengelabui petugas.

Kepala Kepolisian Resor Malinau AKBP Imam Irawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Filiari Notari menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penguatan sinergi penjagaan jalur perbatasan.

"Pelaku DK mengaku membawa sabu tersebut untuk dibawa menuju Kecamatan Muara Wahau, Kalimantan Timur. Pola penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan kini semakin beragam, sehingga perlu kewaspadaan bersama," ujarnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit telepon genggam, dompet, kotak pembungkus, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Sementara itu, Komandan Satgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 4/Parahyangan, Letkol Arm Januar Idrus menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan wilayah perbatasan.

"Pos Sesua ini jalur rawan yang sering dimanfaatkan sindikat narkoba. Kami tegaskan tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran barang haram," tegasnya.

Saat ini pelaku berada di ruang tahanan Polres Malinau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal 6 tahun.

Polres Malinau juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dalam pemberantasan narkoba.

"Laporkan jika melihat indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Perang melawan narkotika harus dilakukan bersama," tutup Filiari. (*dip)

Editor : Azwar Halim
#kaltara #kurir sabu #malinau #ditangkap