MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau menyiapkan kebijakan baru yang mengatur pemberian insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Malinau.
Skema ini dirancang melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai pedoman pembangunan berkelanjutan di Malinau.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau, dr. John Felix Rundupadang mengatakan, RPPLH nantinya tidak hanya fokus pada pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga pada penguatan peran dunia usaha dalam menjaga lingkungan.
"Insentif dan disinsentif akan menjadi salah satu instrumen penting agar pelaku usaha ikut menjaga kelestarian lingkungan," ujarnya.
Menurut Felix, pemerintah daerah telah melakukan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta menggandeng Pusat Studi Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan tepat sasaran.
Ia menjelaskan, insentif akan diberikan kepada pelaku usaha yang menerapkan praktik ramah lingkungan, sedangkan disinsentif ditujukan bagi pihak yang melanggar ketentuan atau menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Dengan cara ini, pembangunan ekonomi dan kelestarian alam dapat berjalan beriringan," tegasnya.
RPPLH Malinau ditargetkan rampung tahun ini. Pemerintah optimistis dengan keterlibatan DPRD sejak awal pembahasan, sehingga proses finalisasi di tingkat Kementerian Hukum dan HAM dapat berjalan lebih cepat.
"Kami berharap regulasi ini menjadi titik balik keterlibatan dunia usaha dalam menjaga lingkungan Malinau tetap lestari," tutupnya. (*dip)
Editor : Azwar Halim