MALINAU – Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Malinau kini dapat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak hanya di Polres Malinau, tetapi juga di kantor Polsek sesuai alamat domisili masing-masing.
Sesuai ketentuan, pengurusan SKCK di Polsek hanya berlaku bagi pemohon yang alamat kecamatannya termasuk dalam wilayah kerja Polsek bersangkutan.
Kebijakan ini dinilai mempermudah warga, khususnya yang berdomisili di wilayah terluar Malinau. SKCK merupakan salah satu dari enam dokumen wajib bagi peserta PPPK paruh waktu di Malinau.
Sebelumnya Pemkab Malinau telah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu sebanyak 1.744 formasi.
Setiap peserta diwajibkan mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) lengkap dengan enam dokumen persyaratan sebelum 22 September 2025 mendatang.
Kapolsek Malinau Kota, Ipda Santun Siboro, mengatakan sejak alokasi PPPK paruh waktu diumumkan, permohonan SKCK masyarakat di Polsek meningkat.
"Untuk permohonan SKCK, terutama bagi peserta PPPK paruh waktu, bisa juga mengurusnya di Polsek Malinau Kota. Dengan syarat harus sesuai domisili Malinau Kota,"ujar Santun, Selasa (16/9).
Bagi masyarakat yang berdomisili di kecamatan luar Malinau Kota, pengurusan SKCK dapat dilakukan di Polsek sesuai wilayahnya atau di Ruang Pelayanan Sat Intelkam Polres Malinau.
Adapun dokumen yang wajib dibawa untuk mengurus SKCK antara lain fotokopi KTP Kabupaten Malinau, fotokopi Kartu Keluarga Kabupaten Malinau, fotokopi Akta Kelahiran atau ijazah terakhir, fotokopi kartu jaminan kesehatan (BPJS/JKN), pas foto berwarna ukuran 4x6 latar merah sebanyak 6 lembar dan dua buah map.
Bagi pemohon yang belum memiliki rekaman rumus sidik jari, akan dilakukan perekaman terlebih dahulu oleh petugas. Sesuai standar pelayanan SKCK, pemohon diwajibkan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 30.000.
Pengurusan SKCK dapat dilakukan di Polsek sesuai alamat domisili atau di Polres Malinau pada jam pelayanan mulai pukul 08.00 WITA hingga 15.30 WITA pada hari kerja. (*dip)
Editor : Azwar Halim