MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau memperkuat upayanya dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabuapten Malinau melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Dokumen ini menjadi pedoman penting dalam memastikan pembangunan daerah tetap sejalan dengan prinsip berkelanjutan lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau, dr. John Felix Rundupadang, menjelaskan bahwa RPPLH merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dimiliki setiap daerah.
"RPPLH ini akan mengatur berbagai aspek perlindungan lingkungan, termasuk bagaimana menjaga kualitas air, udara, lahan, serta keanekaragaman hayati di Malinau," ujarnya.
Pemerintah daerah juga telah melakukan evaluasi daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta menggandeng Pusat Studi Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mendampingi proses penyusunan agar lebih tepat sasaran.
Felix menambahkan, RPPLH tidak hanya mengatur strategi perlindungan lingkungan, tetapi juga mekanisme insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha di Malinau.
"Kita ingin agar dunia usaha turut berkontribusi menjaga lingkungan tetap baik, sekaligus memastikan pembangunan tidak menimbulkan dampak buruk," jelasnya.
DPRD Malinau juga telah dilibatkan sejak awal pembahasan agar proses evaluasi hingga tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM tidak memakan waktu panjang. Dengan sinergi ini, pemerintah optimistis peraturan daerah terkait RPPLH dapat disahkan tahun ini.
"Jadi ini bagian dari upaya kita untuk memperkuat perlindungan lingkungan di Malinau. Dengan adanya RPPLH, pembangunan berkelanjutan bisa benar-benar kita wujudkan," tegasnya. (*dip)
Editor : Azwar Halim