MALINAU – Seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2026–2029 dipastikan berlangsung ketat. Dari seluruh pendaftar, hanya tujuh orang yang akan ditetapkan sebagai anggota KPID terpilih.
Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) KPID Kaltara, Jufri, S.Hut, menjelaskan tahapan seleksi dimulai dari administrasi, uji publik, uji kompetensi (CAT, psikologi, dan kesehatan), kemudian dilanjutkan dengan wawancara. Hasilnya akan menjadi bahan rekomendasi Pansel kepada DPRD Kaltara.
Selanjutnya, DPRD menetapkan tujuh anggota KPID yang akan bertugas pada periode mendatang.
"Persiapan kita saat ini sudah berjalan. Sosialisasi telah dilakukan di empat wilayah, yakni Nunukan, Bulungan, Tarakan, dan Malinau hari ini. Besok rencananya kami ke KTT. Tinggal menunggu masyarakat untuk mendaftar sampai 22 September nanti," ujarnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat soal persyaratan yang dinilai memberatkan, Jufri menegaskan bahwa aturan yang diberlakukan sesuai dengan undang-undang.
"Kita tidak boleh membuat aturan sendiri. Kalau aturan tidak sesuai dan nanti dipersoalkan, proses seleksi bisa batal. Jadi memang harus mengikuti regulasi yang ada," jelasnya.
Meski demikian, Pansel berharap jumlah pendaftar mencukupi. "Idealnya mungkin sampai 40 orang lebih, tapi kalau yang mendaftar hanya sedikit tentu pilihannya jadi terbatas. Karena itu, kami tekankan proses seleksi ini benar-benar terbuka dan transparan," katanya kepada Radar Tarakan.
Lebih lanjut, Jufri menyampaikan harapannya agar seluruh daerah di Kaltara dapat terwakili dalam keanggotaan KPID.
Namun, ia menegaskan tidak ada jaminan perwakilan per daerah karena seleksi murni berdasarkan hasil tes.
"Seleksi dilakukan terbuka, transparan, dan tanpa intervensi. Bahkan saat tes CAT, peserta bisa langsung melihat nilainya.
Karena itu kami imbau calon peserta untuk mempersiapkan diri, belajar regulasi penyiaran, dan memperkaya pengetahuan umum," tutupnya. (*dip)
Editor : Azwar Halim