MALINAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, secara resmi menyampaikan nota pengantar di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, para camat, serta perwakilan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui tahapan perencanaan perubahan APBD melalui penandatanganan kesepakatan bersama dokumen perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
"Kesepakatan ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama dalam mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Perubahan APBD tahun anggaran 2025, lanjutnya, disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malinau serta pedoman dari Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Bupati Wempi juga menegaskan bahwa arah kebijakan perubahan APBD 2025 diarahkan pada efisiensi belanja serta penyesuaian dengan instruksi Presiden terkait penguatan program prioritas nasional.
Rapat Paripurna DPRD Malinau ini berlangsung khidmat, ditutup dengan penyerahan dan penandatanganan resmi dokumen nota pengantar dari Bupati kepada pimpinan DPRD Kabupatem Malinau untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (*dip)
Editor : Azwar Halim