MALINAU – Hasil sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malinau tahun 2025 menetapkan target redistribusi tanah sebanyak 100 bidang.
Penetapan tersebut diputuskan dalam sidang GTRA dan di sampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Endang Waryanti Agustina.
Dari total target bidang tanah, sebanyak 61 bidang berada di Desa Malinau Seberang dan 39 bidang di Desa Kaliamok. Lokasi tersebut sebelumnya sudah disepakati dalam rapat koordinasi GTRA pada 7 Mei 2025 lalu.
"Target redis tahun ini memang lebih kecil dibanding 2024 yang mencapai 1.403 sertifikat. Namun 100 bidang ini tetap kami selesaikan terlebih dahulu," ujarnya.
Program redistribusi tanah di Malinau 2025 masih berbasis pada pelepasan kawasan hutan seluas 2.100 hektare sesuai SK Menteri LHK Nomor 359 Tahun 2023.
Prosesnya sudah berlangsung sejak Juni, mulai dari sosialisasi, inventarisasi, pengukuran, hingga penelitian lapangan bersama Satgas Penetapan Aset GTRA yang melibatkan lintas instansi.
Endang juga menambahkan ada kemungkinana redistribusi tanah tahun ini akan bertambah.
"Rencana ada penambahan 88 pengalihan dari Kabupaten Berau yang mungkin akan menjadi penambahan target redistribusi tanah. Namun yang 100 bidang ini tetap akan kami selesaikan terlebih dahulu," tambahnya.
Hasil sidang GTRA ini akan menjadi dasar usulan penetapan objek redistribusi tanah ke Kanwil BPN Kalimantan Utara serta penetapan subjek redistribusi tanah oleh Bupati Malinau.
"Kami berharap sidang bisa berjalan baik, sehingga hasilnya bisa segera dituangkan dalam berita acara dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme," pungkasnya. (*dip)
Editor : Azwar Halim