MALINAU — Sengketa lahan antara masyarakat lokal dan perusahaan kembali menjadi polemik. Perusahaan kerap mengantongi izin pengelolaan dari pemerintah pusat, namun lahan yang dimaksud telah sejak lama dihuni dan digarap oleh warga adat maupun lokal secara turun-temurun.
Ketegangan memuncak karena masyarakat merasa hak mereka diabaikan, sementara setiap solusi yang ditawarkan dianggap justru mempersempit ruang hidup dan mata pencaharian mereka.
Menyikapi hal ini, Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan dan pemberian konsesi lahan di wilayahnya harus memprioritaskan kepentingan masyarakat lokal, bukan hanya investor atau korporasi.
Pernyataan ini ia sampaikan saat di wawancarai usai menghadiri undangan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) bersama anggota Komisi II DPR RI.
Wempi menyoroti perlunya percepatan sertifikasi lahan yang telah lama dikuasai dan dikelola masyarakat.
Menurutnya, banyak warga yang telah mendiami wilayah tertentu sejak lama, bahkan sebelum penetapan kawasan tersebut menjadi area konsesi perusahaan.
"Ada desa dengan ribuan penduduk yang sudah tinggal di situ jauh sebelum kawasan itu ditetapkan untuk perusahaan. Mereka butuh kepastian hukum atas tanah mereka, bukan hanya janji," ujarnya kepada Radar Tarakan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus dilibatkan dalam proses verifikasi kawasan.
Hal ini penting agar kebijakan pusat sejalan dengan kondisi sosial dan kondisi faktual yang ada lapangan.
Ia menambahkan, tujuan dari kebijakan pemerintah seharusnya tidak hanya memberi ruang bagi investasi, tetapi juga menjamin hak masyarakat untuk hidup layak, mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan peluang ekonomi di tanah mereka sendiri.
"Kita ingin ada kepastian bagi investor, tapi juga kepastian bagi rakyat. Harus jalan bersama-sama," tegasnya.
Wempi berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menghasilkan solusi yang adil, sehingga permasalahan soal konsesi lahan bisa berjalan tanpa mengorbankan hak warga yang sudah lama menjaga dan mengelola lahan tersebut. (*dip)
Editor : Azwar Halim