MALINAU – Polres Malinau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan dan peretasan yang saat ini marak beredar melalui file undangan pernikahan dalam bentuk PDF, file APK, maupun link website.
Modus ini dapat menyebabkan peretasan akun WhatsApp korban dan berujung pada aksi penipuan seperti peminjaman uang dalam jumlah besar, bahkan hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Malinau, AKBP Imam Irawan, S.I.K., menyampaikan, meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Polres terkait kejadian tersebut, pihaknya tetap mengantisipasi dan bersiap untuk melakukan tindakan preventif guna mencegah meluasnya dampak negatif dari modus kejahatan ini.
"Belum ada laporannya ke Polres Malinau. Walaupun sudah ada, nanti kita akan sedikit lebih lanjut untuk mencegah hal-hal yang negatif lebih luas lagi," ujarnya kepada Radar Tarakan.
AKBP Imam Irawan juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Malinau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming atau informasi yang masuk melalui media sosial atau platform digital lainnya.
Ia menekankan pentingnya untuk tidak langsung mengklik atau membuka file dan link yang mencurigakan.
"Antisipasi terhadap HP-nya masing-masing, jangan mudah tergiur oleh iming-iming yang masuk melalui media sosial. Kalau ada pesan yang mencurigakan, jangan langsung klik. Lebih baik cari tau kebenarannya dulu ke petugas terkait atau ke Polres Malinau," katanya.
Kasus peretasan yang berujung pada penipuan ini disebutnya pernah terjadi di wilayah lain, sehingga masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati dan tidak merespons pesan atau file mencurigakan secara spontan.
"Ya, betul sekali. Kejadian seperti ini memang pernah terjadi. Jadi, kami dari Polres Malinau mengimbau masyarakat agar hati-hati dalam bermedia sosial. Jangan langsung klik, apalagi jika itu berupa APK atau link undangan pernikahan. Konfirmasi dulu kepada pihak berwenang," pungkasnya.
Polres Malinau berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan perangkat digital dan media sosial agar tidak menjadi korban kejahatan siber. (*dip)
Editor : Azwar Halim