MALINAU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malinau telah menuntaskan Operasi Patuh Kayan 2025 yang berlangsung selama 14 hari, sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Selama pelaksanaan operasi tersebut, petugas mencatat sebanyak 562 pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik rawan di wilayah kota.
Kasat Lantas Polres Malinau, Iptu Dhea Gustriwidya Ningrum, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara manual dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.
Dari total pelanggaran, 262 kasus dikenai tilang, sedangkan 300 kasus lainnya mendapat teguran di tempat.
“Pelanggaran terbanyak terjadi pada pengendara roda dua (R2), terutama tidak menggunakan helm sebanyak 137 kasus, serta berboncengan lebih dari satu orang,” ujarnya kepada Radar Tarakan, Senin (28/7).
Sementara untuk pengemudi roda empat (R4), pelanggaran dominan adalah tidak mengenakan sabuk pengaman.
Selain itu, operasi juga menyasar pelanggaran kasat mata seperti melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, dan pelanggaran batas kecepatan.
“Temuan ini merupakan hasil pemantauan langsung di lapangan, terutama di titik strategis seperti lampu merah Terminal Kota, Stadion, dan Jembatan Malinau Seberang,” tambah Dhea.
Di akhir keterangannya, ia mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama. (*dip)
Editor : Azwar Halim